AFU.id

Tega Setubuhi Anak Kandung Selama Setahun, Pria di Cakung Diringkus Polda Metro Jaya

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial DA di Cakung, Jakarta Timur, terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang berlangsung selama setahun. Penangkapan ini dilakukan setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut, dan saat ini penyidik sedang mengumpulkan bukti serta memastikan korban mendapatkan pendampingan dan layanan pemulihan. Tersangka dijerat dengan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan penekanan pada perlindungan hak-hak korban selama proses hukum berlangsung.

Tega Setubuhi Anak Kandung Selama Setahun, Pria di Cakung Diringkus Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial DA terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya di Cakung, Jakarta Timur, Minggu (6/9/2026). ANTARA/HO-Humas Polda Metro Jaya

Berita Terkait

Pilihan Redaksi