JAKARTA, AFU.ID — Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial DA terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya di wilayah Cakung, Jakarta Timur. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari ibu korban dan melakukan serangkaian penyelidikan. Penyidik kini menahan tersangka dan melanjutkan proses hukum untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa yang dilaporkan.
Direktur Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo, mengatakan penanganan perkara dilakukan dengan mengutamakan kepentingan korban. Selain proses pidana terhadap tersangka, polisi juga memastikan korban mendapatkan pendampingan dan layanan pemulihan. Langkah tersebut dilakukan agar hak-hak korban tetap terlindungi selama proses hukum berjalan.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban melaporkan dugaan tindak pidana yang dialami anaknya. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dugaan perbuatan tersebut disebut berlangsung berulang dalam rentang waktu Mei 2024 hingga September 2025 di wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Barat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memantau keberadaan tersangka sebelum melakukan penangkapan pada 6 September 2026.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa korban, pelapor, sejumlah saksi, dan tenaga ahli. Korban juga menjalani pemeriksaan psikologis serta psikiatris yang digunakan sebagai bagian dari alat bukti sekaligus dasar penanganan pemulihan trauma. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari berkas perkara yang tengah disusun penyidik.
Polda Metro Jaya juga mengajukan permohonan restitusi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonan itu diajukan untuk mendukung pemenuhan hak korban selama proses hukum berlangsung. Polisi menyatakan pendekatan perlindungan korban menjadi bagian penting dalam penanganan perkara yang melibatkan anak.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76D juncto Pasal 81 dan/atau Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Penyidik turut menerapkan ketentuan pemberatan hukuman mengingat kedudukan tersangka sebagai orang tua kandung korban,” kata Rita.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengimbau masyarakat tidak mengabaikan laporan kekerasan terhadap anak. Menurut dia, setiap informasi yang mengarah pada dugaan kekerasan perlu segera ditindaklanjuti agar korban memperoleh perlindungan dan penanganan yang memadai. Polisi juga meminta masyarakat berani melapor apabila menemukan indikasi tindak kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitarnya. (RHU)