JAKARTA, AFU.ID — Persidangan perkara pengeroyokan yang menewaskan Noverg Aryanto Tanu di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, diwarnai perbedaan sikap di tubuh keluarga korban. Ayah korban, Simson, hadir sebagai saksi meringankan terdakwa dan menyatakan keinginannya agar perkara diselesaikan secara damai. Namun, sikap tersebut ditolak oleh istri korban yang justru meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa.
Perbedaan pandangan itu terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/09/26). Simson memberikan keterangan secara daring dari Pengadilan Negeri Kupang dan menjelaskan bahwa dirinya pernah bertemu keluarga terdakwa. Dalam pertemuan tersebut, ia mengaku memilih menempuh jalan damai dan menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga pelaku agar perkara tidak berlarut-larut. “Pada saat itu bertemu di Kupang. Kami sebagai orangtua Almarhum korban, Noverg Yanto Tanu, meminta maaf kepada orangtua pelaku, supaya perkara itu diselesaikan secara damai,” kata Simson dalam persidangan.
Pernyataan tersebut langsung memicu reaksi dari keluarga korban yang hadir di ruang sidang. Sejumlah kerabat menyampaikan keberatan dan mempertanyakan posisi Simson sebagai saksi yang meringankan terdakwa. Suasana sidang sempat memanas hingga majelis hakim meminta pihak yang melakukan protes untuk menenangkan diri sebelum jalannya persidangan dilanjutkan kembali.
Dalam keterangannya, Simson juga mengaku menerima permintaan maaf dari keluarga para terdakwa. Ia menyebut kematian yang menimpa anaknya tidak dapat diubah dan memilih untuk menyerahkan persoalan tersebut kepada Tuhan. Sikap itu kemudian menjadi perhatian karena berbeda dengan keinginan anggota keluarga korban lainnya yang mengikuti proses persidangan.
Setelah pemeriksaan terhadap Simson selesai, majelis hakim memberikan kesempatan kepada istri korban, Tina dan Ria, untuk menyampaikan pendapat mereka. Keduanya mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses perdamaian yang disampaikan Simson. Saat ditanya mengenai harapan mereka terhadap perkara tersebut, keduanya meminta proses hukum tetap berjalan hingga para terdakwa mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Keadilan seadil-adilnya yang mulia,” jawab Tina di hadapan majelis hakim. “Sama, keadilan untuk anak-anak saya juga Pak Hakim,” kata Ria.
Perkara ini menjerat enam mantan anggota Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri, yaitu Ahmad Marz Zulqadri, Ilham Adjie Maulana, M Irfan Akbar Batubara, Baginda Nurhidayat, Jefry Leo Agusta, dan Raafi Ghaffaar Wahhab. Mereka didakwa terkait pengeroyokan yang menyebabkan kematian Noverg Aryanto Tanu dan Miklon Edisafat.
Berdasarkan surat dakwaan, peristiwa tersebut bermula pada 11 Desember 2025 ketika salah satu terdakwa merasa diikuti oleh sejumlah orang di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Situasi kemudian berkembang menjadi pengeroyokan yang menyebabkan dua korban meninggal dunia. Atas perkara tersebut, para terdakwa dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk dakwaan pembunuhan dan kekerasan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Sidang kali ini tidak hanya mengungkap fakta-fakta baru terkait perkara yang sedang berjalan, tetapi juga memperlihatkan perbedaan sikap di lingkungan keluarga korban. Di satu sisi, ayah korban menyatakan tidak ingin perkara berkepanjangan dan memilih jalan damai. Di sisi lain, istri korban tetap meminta proses hukum berjalan hingga putusan dijatuhkan kepada para terdakwa. (RHU)