AFU.id

Buntut Korupsi Tukar Guling ATR/BPN, Kortastipidkor Sita Lahan Premium Rp4,8 Triliun di Bali

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah menyita lahan seluas 230.450 meter persegi di Desa Ungasan, Bali, yang diperkirakan bernilai Rp4,8 triliun, terkait dugaan korupsi dalam proses tukar guling aset di Kementerian ATR/BPN. Lahan yang tercatat sebagai aset negara ini diduga telah dikuasai oleh pihak swasta sejak 2014, tanpa penyelesaian kewajiban pembangunan gedung pengganti oleh pemenang lelang. Penyelidikan berlanjut dengan memeriksa sembilan saksi untuk mengungkap lebih jauh indikasi penyimpangan dan potensi kerugian negara.

Buntut Korupsi Tukar Guling ATR/BPN, Kortastipidkor Sita Lahan Premium Rp4,8 Triliun di Bali
Kortastipikor Polri memberikan keterangan kepada wartawan terkait penyitaan aset tanah negara di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali (17/9/2026). ANTARA/Rolandus Nampu

Berita Terkait

Pilihan Redaksi