JAKARTA, AFU.ID — Dugaan penguasaan tanah negara di kawasan wisata premium Bali menjadi sorotan setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyita lahan seluas 230.450 meter persegi di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Lahan yang tercatat sebagai aset negara tersebut diperkirakan bernilai hingga Rp4,8 triliun dan diduga telah dikuasai secara fisik oleh pihak swasta sejak sekitar 2014. Penyitaan dilakukan dalam penyidikan dugaan korupsi yang berkaitan dengan proses tukar-menukar aset atau ruislag di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Indra Lutrianto mengatakan tanah tersebut sebelumnya tercatat dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 9/Ungasan atas nama BPN Kantor Wilayah Provinsi Bali. Pada 2022, status pemegang hak diperbarui menjadi Pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian ATR/BPN. Menurut penyidik, aset tersebut menjadi objek perkara yang kini tengah didalami untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam proses tukar guling aset negara.
Kasus ini bermula dari proses ruislag antara BPN dan PT Marga Srikaton Dwipratama (MSD). Berdasarkan hasil penyidikan sementara, perusahaan tersebut ditetapkan sebagai pemenang lelang dalam proses tukar-menukar aset. Namun, kewajiban penyediaan aset pengganti berupa pembangunan gedung BPN Bali diduga tidak pernah diselesaikan sehingga proses tukar guling aset itu diduga tidak pernah tuntas.
Penyidik menemukan indikasi bahwa tanah negara tersebut tetap dikuasai secara fisik oleh pihak swasta selama bertahun-tahun. Dugaan penguasaan dilakukan melalui pemasangan pagar, papan penanda, hingga pendirian pos jaga di area lahan. Akibat kondisi tersebut, negara disebut tidak dapat memanfaatkan aset yang berada di salah satu kawasan dengan nilai ekonomi tinggi dan potensi pariwisata besar di Bali. “Penyitaan ini bertujuan menjaga status dan keutuhan barang bukti, mengamankan aset, serta mendukung upaya pemulihan aset,” kata Indra Lutrianto.
Selain mendalami proses lelang dan tukar guling aset, penyidik juga menelusuri proses gugatan perdata yang diduga berkaitan dengan penguasaan lahan tersebut. Polisi mendalami dugaan penggunaan dokumen internal BPN dan penyampaian informasi yang seolah-olah menunjukkan proses tukar-menukar aset telah selesai. Padahal, berdasarkan hasil penyidikan sementara, kewajiban penyediaan aset pengganti diduga belum pernah dipenuhi.
Kortastipidkor Polri memperkirakan nilai aset tersebut mencapai sekitar Rp2,2 triliun untuk periode 2014 hingga 2024 berdasarkan perhitungan awal yang masih didalami bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, dengan mempertimbangkan nilai premium kawasan dan potensi pengembangan pariwisata maupun hunian modern, nilai pasar lahan itu diperkirakan dapat mencapai sekitar Rp4,8 triliun. Penyidik menegaskan angka tersebut belum menjadi nilai kerugian negara final karena masih menunggu hasil pemeriksaan yang berwenang.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sembilan saksi yang berasal dari Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah BPN Bali, PT Marga Srikaton Dwipratama, serta PT Telehouse yang berkaitan dengan menara telekomunikasi di lokasi. Polisi juga masih membuka kemungkinan penetapan tersangka dari unsur perorangan maupun korporasi seiring perkembangan penyidikan. Sementara itu, proses pengamanan aset terus dilakukan untuk memastikan lahan yang menjadi objek perkara tetap berada dalam status yang dapat dipertahankan selama proses hukum berlangsung. (RHU)