JAKARTA, AFU.ID — Misteri kematian relawan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG), Indo Melvi Yunandatia (24), mulai terungkap. Polresta Bengkulu menetapkan seorang pria berinisial RPP (25) sebagai tersangka dan menyatakan motif utama kasus tersebut diduga berawal dari keinginan pelaku untuk memperkosa korban.
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Rahmat Hidayat mengatakan hasil penyelidikan mengarah pada dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang berujung pada pembunuhan. Tersangka diketahui merupakan karyawan di SPPG Padang Serai, tempat korban bekerja. Polisi menyebut peristiwa tersebut terjadi pada Senin (14/09/26) dini hari saat korban berangkat menuju lokasi kerja.
Menurut penyidik, korban berangkat dari rumah sekitar pukul 02.30 WIB untuk bekerja di SPPG Padang Serai. Dalam perjalanan, korban bertemu dengan tersangka di kawasan Jalan Kampung Bahari. Tersangka kemudian meminta bantuan korban dengan alasan sepeda motornya mengalami kerusakan dan perlu didorong menuju rumahnya.
Polisi mengungkapkan tersangka sempat berkeliling di sekitar lokasi sebanyak beberapa kali untuk memastikan situasi dalam keadaan sepi. Saat perjalanan menuju kawasan SPPG, tersangka diduga mengajak korban melakukan hubungan badan. Namun ajakan tersebut ditolak oleh korban. “Saat di jalan menuju SPPG Padang Serai, tersangka mengajak korban untuk berhubungan badan, namun langsung ditolak korban,” kata Rahmat.
Setelah penolakan tersebut, tersangka diduga memaksa korban menghentikan kendaraan. Polisi menyebut tersangka kemudian menarik tangan korban hingga terjatuh. Saat korban berteriak meminta pertolongan, pelaku diduga membekap mulut korban hingga tidak sadarkan diri.
Penyidik menduga tersangka kemudian melakukan pemerkosaan terhadap korban. Setelah itu, tubuh korban dibuang ke aliran sungai yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian. Peristiwa tersebut baru terungkap setelah keluarga melakukan pencarian karena korban tidak kunjung tiba di tempat kerja dan sulit dihubungi.
Jenazah Indo Melvi Yunandatia ditemukan warga dan keluarga di aliran Sungai Kampung Bahari, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu. Saat ditemukan, tubuh korban masih berada di sungai dan keluarga menemukan sejumlah batu di dalam pakaian korban. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Tidak lama setelah penemuan jenazah, polisi mengamankan RPP yang diketahui bekerja sebagai petugas keamanan di SPPG Padang Serai. Dalam proses penyelidikan sebelumnya, sempat muncul informasi bahwa pelaku mengaku sakit hati karena kerap diejek terkait kondisi fisiknya. Namun berdasarkan hasil penyidikan terbaru, polisi menyatakan motif yang ditemukan mengarah pada upaya pemerkosaan yang berujung pada pembunuhan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Polisi menyebut ancaman hukuman yang dikenakan terhadap tersangka dapat mencapai 20 tahun penjara. Hingga kini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mendalami seluruh rangkaian kejadian sebelum kasus tersebut dilimpahkan ke tahap berikutnya. (RHU)