AFU.id

Sakit Hati Ditolak Ajakan Bersetubuh Jadi Motif Pembunuhan Relawan MBG Bengkulu

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Polresta Bengkulu telah menetapkan seorang pria berinisial RPP sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan relawan SPPG, Indo Melvi Yunandatia, yang diduga terjadi setelah pelaku mencoba memperkosa korban. Penolakan korban terhadap ajakan pelaku untuk bersetubuh berujung pada tindakan kekerasan, di mana pelaku membekap dan membuang tubuh korban ke sungai setelah melakukan pemerkosaan. Tersangka kini menghadapi ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara, sementara penyidikan kasus ini masih berlangsung untuk melengkapi berkas perkara.

Sakit Hati Ditolak Ajakan Bersetubuh Jadi Motif Pembunuhan Relawan MBG Bengkulu
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Rahmat Hidayat (di tengah) saat menyampaikan pres rilis di Kota Bengkulu, Kamis (17/9/2026). ANTARA/Anggi Mayasari

Berita Terkait

Pilihan Redaksi