JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah delapan lokasi terkait pengembangan penyidikan dugaan korupsi pemeriksaan pajak di KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Penggeledahan berlangsung selama tiga hari, mulai Rabu hingga Jumat, di wilayah Banjarmasin dan Banjarbaru. Penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dokumen hasil penggeledahan akan ditelaah untuk mengukur relevansinya dengan konstruksi perkara. Penyidik juga akan mengonfirmasi temuan itu kepada pihak-pihak yang dianggap mengetahui substansi dan keterkaitannya. “Temuan-temuan tersebut juga akan dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang dipandang mengetahui dan dapat menjelaskan substansi maupun keterkaitannya dengan perkara,” kata Budi, Senin (31/08/26).
KPK menilai sektor perpajakan memiliki posisi strategis karena menjadi salah satu sumber utama penerimaan negara. Dugaan korupsi dalam proses pemeriksaan maupun restitusi pajak dinilai tidak hanya menyangkut pelanggaran administrasi, tetapi juga berpotensi mengurangi penerimaan negara. Lembaga antirasuah itu menyatakan masih mendalami setiap informasi dan bukti yang ditemukan selama penyidikan.
Sebelumnya, penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi di Jawa Tengah dan Jawa Timur pada 11–12 Agustus 2026. Lokasi tersebut meliputi Kanwil Pajak Surakarta serta beberapa tempat di Klaten, Jombang, Surabaya, dan Malang. Dari rangkaian penggeledahan itu, KPK menyita dokumen, barang bukti elektronik, emas seberat 1,3 kilogram, dan uang tunai Rp100 juta.
Kasus ini bermula ketika PT Buana Karya Bhakti mengajukan permohonan restitusi pajak kepada KPP Madya Banjarmasin. Hasil pemeriksaan menunjukkan nilai lebih bayar Rp49,47 miliar, dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar sehingga restitusi yang disetujui mencapai Rp48,3 miliar. Dalam proses tersebut, Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono diduga meminta “uang apresiasi” kepada Manajer Keuangan PT BKB Venasius Jenarus Genggor.
Permintaan itu kemudian disepakati dengan nilai Rp1,5 miliar, termasuk bagian yang akan diterima Venasius secara pribadi. Pada Desember 2025, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan dokumen penetapan restitusi sebesar Rp48,3 miliar. Dana tersebut cair ke rekening PT BKB pada 22 Januari 2026.
Setelah pencairan, Dian Jaya Demega diduga meminta bagian dari uang yang telah disepakati melalui pencairan dana menggunakan invoice fiktif. Pembagian akhirnya disebut menetapkan Mulyono menerima Rp800 juta, Dian Jaya Rp200 juta, dan Venasius Rp500 juta. KPK masih mengembangkan penyidikan untuk menelusuri aliran uang serta pihak lain yang diduga mengetahui perkara tersebut.
Mulyono dan Dian Jaya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Sementara itu, Venasius sebagai pihak pemberi disangka melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. (RHU)