JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor Yunita Mustika Putri dalam penyidikan dugaan pemotongan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah. Dalam perkembangan yang sama, KPK meresmikan penyitaan uang Rp1,5 miliar yang diduga berasal dari potongan insentif pegawai Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda). Pemeriksaan dan penyitaan itu berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).
Yunita diperiksa bersama Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Adi Mulyadi, PPPK Bappenda Gandhi Sukmana, dan Kepala Subbagian Keuangan Bappenda Rizki Setiawan. Keempatnya dimintai keterangan untuk mengurai mekanisme pemungutan, pembagian, dan penyaluran insentif yang dikenal sebagai upah pungut. KPK juga mendalami dugaan pemotongan terhadap bagian yang seharusnya diterima para pegawai.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan insentif tersebut merupakan hak pegawai yang semestinya diterima secara utuh. “Insentif seharusnya diterima full oleh para pegawai di lingkungan Bappenda, namun karena ada pemotongan, insentif yang diterima kemudian tidak 100 persen,” kata Budi. Keterangan itu menjadi dasar bagi penyidik untuk menelusuri siapa yang memerintahkan pemotongan dan bagaimana uang tersebut dikumpulkan.
Uang Rp1,5 miliar sebelumnya diamankan KPK pada 21 Agustus 2026 ketika perkara masih berada pada tahap penyelidikan. KPK menegaskan pengamanan uang tersebut bukan hasil operasi tangkap tangan, meski kabar OTT sempat beredar di Kabupaten Bogor. Setelah perkara dinaikkan ke tahap penyidikan, uang tersebut kemudian disita secara formal untuk kebutuhan pembuktian.
Sebelum memeriksa para pejabat, penyidik KPK menggeledah Kantor Bappenda dan BKPSDM Kabupaten Bogor pada 27 Agustus 2026. Dari dua lokasi itu, penyidik membawa dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah. Sehari setelahnya, KPK menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang berbeda.
KPK turut memeriksa Yunita untuk mengetahui sejauh mana pengetahuannya mengenai dugaan pemotongan upah pungut di lingkungan Bappenda. Pemeriksaan tersebut belum menunjukkan bahwa Yunita terlibat atau telah dimintai pertanggungjawaban pidana. Statusnya dalam perkara ini masih sebagai saksi, sementara KPK mencocokkan keterangannya dengan dokumen dan bukti lain.
Terpisah dari substansi pemeriksaan, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara mencatat harta Yunita meningkat dari Rp893,65 juta pada 2021 menjadi Rp8,54 miliar pada 2025. Kenaikan terbesar terlihat pada 2023 ketika total hartanya tercatat Rp6,97 miliar, lalu meningkat menjadi Rp7,47 miliar pada 2024. KPK belum menyatakan adanya hubungan antara perubahan harta tersebut dan dugaan pemotongan insentif yang sedang disidik.
KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Penyidik masih harus mengungkap persentase pemotongan, jumlah pegawai yang terdampak, pihak yang menerima uang, serta aliran dana setelah dikumpulkan. Hasil pemeriksaan para pejabat dan analisis dokumen akan menentukan siapa saja yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. (RHU)