JAKARTA, AFU.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) memberhentikan 261 pegawai non-aparatur sipil negara dan tenaga ahli di tengah munculnya dugaan korupsi, jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), serta penyalahgunaan wewenang. Pegawai yang diberhentikan terdiri atas 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli. Sembilan ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) juga sedang diproses karena pelanggaran disiplin berat dan terancam dipecat.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris mengapresiasi pemecatan tersebut, tetapi meminta pemeriksaan diperluas ke seluruh bagian lembaga. “Masyarakat tentu berharap ini bukan sekadar gimmick, melainkan komitmen nyata untuk membersihkan BGN dari praktik-praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang,” kata Charles, Selasa (28/7/2026).
Charles menyoroti dugaan korupsi, jual beli titik SPPG, dan berbagai penyimpangan yang disebut melibatkan sejumlah pimpinan BGN. Pengusutan diminta menjangkau semua pihak yang mengetahui maupun mengambil keputusan dalam pelaksanaan program. “Sangat sulit membayangkan praktik seperti itu dilakukan oleh segelintir orang tanpa melibatkan pihak lain di internal lembaga,” ujarnya.
Pembenahan juga diminta menyentuh proses penentuan titik dapur, pemilihan mitra, pencairan anggaran, dan pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pergantian pejabat maupun pemecatan pegawai dinilai tidak cukup apabila celah penyimpangan dalam tata kelola tetap terbuka. Kepemimpinan baru BGN diharapkan merombak sistem pengawasan dan pertanggungjawaban program, bukan hanya mengganti orang yang menjalankannya.
Sebelumnya, BGN menyatakan mayoritas pemberhentian berkaitan dengan pelanggaran disiplin. Temuan diperoleh melalui laporan yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan internal. “Ada yang judi online, ada juga yang tidak disiplin, ada juga indikasi ngentit-ngentit duit,” kata Kepala BGN Sudaryono di Kantor BGN, Senin lalu.
Selain sembilan ASN dan PPPK yang terancam dipecat, BGN menemukan 39 perkara pelanggaran disiplin ringan. Sanksi yang disiapkan berupa mutasi, demosi, dan tindakan administratif. Pemeriksaan turut menjangkau kepala SPPG yang diduga meminta pembayaran tambahan dari mitra atau yayasan di luar penghasilan resmi. “Kalau minta fee dari mitra atau yayasan, itu tindak pidana gratifikasi atau tindak pidana korupsi,” tegas Sudaryono. (FAD)