JAKARTA, AFU.ID - Anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth menyatakan dukungan terhadap langkah tegas dan terukur aparat kepolisian dalam menangani pelaku begal, terutama jika pelaku melakukan perlawanan yang membahayakan keselamatan petugas maupun masyarakat.
“Begal wajib ditindak tegas dengan tembakan terukur apabila situasi di lapangan memang mengancam keselamatan jiwa masyarakat atau aparat,” kata Kenneth di Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Ia menegaskan dukungan penuh terhadap upaya kepolisian dalam memberantas begal dan berbagai bentuk kejahatan jalanan yang dinilai semakin meresahkan masyarakat.
Menurutnya, keamanan di jalan raya harus menjadi perhatian serius karena masyarakat berhak merasa aman saat beraktivitas, bekerja, maupun pulang tanpa ancaman tindak kriminal.
“Saya mendukung penuh langkah kepolisian dalam memberantas aksi begal dan berbagai bentuk kejahatan jalanan yang selama ini sangat meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Meski demikian, ia menekankan bahwa tindakan tegas tersebut harus tetap sesuai prosedur hukum dan dilakukan secara profesional, termasuk penggunaan tembakan terukur yang bertujuan melumpuhkan, bukan di luar ketentuan hukum.
Ia juga menyoroti bahwa banyak pelaku begal saat ini membawa senjata tajam bahkan senjata api rakitan, serta kerap melukai korban hingga mengancam nyawa masyarakat.
“Dalam kondisi seperti itu, aparat tentu harus memiliki naluri untuk bertindak cepat demi mencegah jatuhnya korban yang lebih besar,” tutur Kenneth.
Ia meminta agar tidak ada pihak yang terlalu cepat menilai tindakan aparat sebagai pelanggaran HAM tanpa memahami kondisi di lapangan secara utuh.
Ia juga menilai pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai dan Komisioner Komnas HAM terkait penanganan begal perlu dipahami secara proporsional dengan mempertimbangkan rasa keadilan bagi korban kejahatan.
“Kita harus bisa menempatkan diri pada posisi korban dan keluarganya yang mengalami trauma, kehilangan harta benda, bahkan kehilangan nyawa akibat aksi brutal para pembegal,” ujarnya.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa Indonesia sebagai negara hukum tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia, sehingga setiap tindakan aparat harus dilakukan secara profesional, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Prinsip penghormatan HAM tidak boleh diabaikan, tetapi HAM juga tidak boleh dipahami secara sempit hanya untuk melindungi pelaku kejahatan, tanpa mempertimbangkan hak masyarakat luas untuk hidup aman dan terbebas dari ancaman kriminalitas,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa hak asasi manusia tidak hanya melekat pada pelaku kejahatan, tetapi juga pada masyarakat yang menjadi korban tindak kriminal.
“Hak masyarakat untuk merasa aman, hak korban untuk hidup, dan hak warga untuk mendapatkan perlindungan negara juga merupakan bagian dari HAM yang wajib dijaga,” pungkasnya. (ANT/FAD)