JAKARTA, AFU.ID — Sebanyak 37 organisasi menolak Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang meminta pemerintah dan legislatif membuat peraturan anti-LGBT. Gabungan organisasi ini menamakan diri Jaringan Masyarakat Sipil menolak desakan MUI agar pelaku dan pengkampanye LGBTQ dipidana.
Aliansi ini menilai bahwa wacana regulasi tersebut berpotensi mengkriminalisasi individu berdasarkan identitas gender dan orientasi seksualnya. Dalam keterangan tertulisnya, (18/6/2026), Jaringan Masyarakat Sipil melihat beberapa alasan krusial mengapa ide MUI ini harus ditolak. Pertama, tidak ada batasan jelas tentang kampanye LGBTQ. Terkadang hanya karena mengedukasi hak-hak dasar yang dimiliki setiap orang.
Kedua, wacana untuk menghukum seseorang semata-mata karena identitasnya adalah ujaran kebencian (hate speech). Dalam keterangan yang disebar luaskan tanpa juru bicara itu, Jaringan Masyarakat melihat sering terjadi bias konsepsi tentang LGBTQ sebagai suatu yang sama dengan pornografi, penyimpangan, dan ideologi berbahaya.
Padahal orientasi seksual dan identitas gender seseorang tidak dapat dijadikan alasan untuk membatasi kebebasan berpendapat maupun mendiskreditkan opini mereka di ruang publik. Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah dan legislatif merumuskan regulasi yang jelas untuk menjerat pelaku serta aktivis lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Menurut Wakil Ketua Umum MUI, Cholil Nafis, sanksi bagi pelaku penyimpangan seksual tersebut idealnya dijatuhi hukuman pidana yang lebih berat daripada delik perzinaan. Cholil menjelaskan, aktivitas sesama jenis adalah tindakan asusila sekaligus pelanggaran kodrat kemanusiaan. Oleh karena itu, hukum positif di Indonesia dinilai perlu memberikan batasan dan sanksi riil demi menyelamatkan generasi muda.
"Menurut saya, ini hukuman harus lebih berat daripada hukuman perzinaan," katanya. Selama ini, kata dia, aturan hukum positif di Indonesia dianggap belum spesifik dan kurang tegas dalam membendung gerakan sesama jenis, terlebih ketika para pelaku mulai berani mengekspresikannya melalui pesta di ruang publik.
Sudah saatnya dibuat peraturan khusus (lex specialis) untuk menjerat kelompok LGBT. "Sekarang ini paling banter ketika ditemukan kasus, hanya dibina atau dibarakkan. Karena tidak ada hukuman pasti berapa tahunnya," lanjutnya.
Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah ini mengatakan, desakan hukum keras ini bukan didasari atas kebencian personal terhadap para pelakunya, melainkan sebagai bentuk rasa sayang untuk menyelamatkan karakter bangsa. Bila terjadi pembiaran gerakan ini tanpa payung hukum, nanti akan menjerumuskan generasi bangsa dalam kesesatan seksual yang menular.
"Kita sayangi orangnya agar dia benar, tapi kebiasaan dan perilakunya harus kita tolak setolak-tolaknya. Maka, dihukum itu bukan karena benci pada orangnya, melainkan benci terhadap perilakunya agar orang itu kembali pada jalan yang benar," tambahnya. MUI mengendus adanya gerakan sistematis dari luar negeri yang sengaja didesain untuk memengaruhi cara pandang masyarakat Indonesia, khususnya generasi muda di lingkungan kampus, agar menormalisasi perilaku LGBT. Kiai Cholil menyerukan semua pihak tidak tinggal diam. Menurutnya, arus propaganda ini harus dilawan secara terbuka.
Ia menjelaskan, di Indonesia hak pribadi tidak bersifat absolut tanpa batas, karena negara ini berlandaskan pada Pancasila dan norma agama. Seluruh agama yang diakui di Indonesia tidak ada satu pun yang mentolerir atau memberikan nilai positif terhadap perilaku tersebut.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendukung desakan MUI yang meminta pemerintah dan DPR segera merumuskan regulasi tegas untuk menjerat pelaku serta pengkampanye Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Indonesia. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko mengatakan, parlemen bekomitmen menjaga moral bangsa dan melindungi masyarakat dari pemahaman kontra agama dan Pancasila. Segala bentuk perilaku amoral memang harus disikapi dengan regulasi yang kuat dan berkepastian hukum.
Menurut Singgih, praktik mengampanyekan perilaku homoseksual sebenarnya sudah bisa dijerat hukum pidana, jika ada unsur kekerasan, pencabulan, anak di bawah umur, dilakukan di depan umum, atau dipublikasikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 414 dan 416 KUHP baru.
Namun Komisi VIII siap melangkah lebih jauh untuk menggodok lex specialis sebagaimana usulan MUI. "Media sosial saat ini menjadi ruang yang sangat mudah diakses oleh anak-anak dan remaja. Jika konten kampanye LGBT dibiarkan bebas, hal ini berpotensi menormalisasi perilaku menyimpang tersebut," paparnya.
Pihak pemerintah juga terlihat sepakat dengan ini. Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan dukungannya terhadap regulasi baru yang diusulkan MUI. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) Kemenag, Abu Rokhmad, melihat pergerakan kelompok LGBT di tengah masyarakat saat ini menunjukkan tren yang semakin terbuka dan masif.
Kemenag melihat MUI sebagai mitra strategis pemerintah dalam menjaga sendi-sendi keagamaan negara, karena memang sudah tugas ulama menyuarakan arah kebijakan moral masyarakat. Pakar psikiatri dan kesehatan mental, DR. Dr. Fidiansjah, Sp.KJ, MPH mengatakan, LGBT adalah suatu bentuk gangguan psikologis. Menurutnya, kondisi ini bukanlah bawaan lahir dan masih berpotensi untuk disembuhkan. Pelaku LGBT menurutnya adalah Orang Masalah Kesehatan Jiwa (ODMK) yang membutuhkan intervensi dan pertolongan profesional.
Fidiansjah menolak penggunaan aasan HAM sebagai tameng bagi LGBT, karena hak asasi manusia di Indonesia harus disesuaikan dengan budaya dan sila pertama Pancasila. Tema ini menjadi debat sengit berkelanjutan, karena Indonesia tidak memiliki regulsi yang jelas. Pengacara Publik LBH Jakarta Veronica Koman menolak marginalisasi, persekusi, dan kriminalisasi terhadap pelaku LGBT. Ia mengutip American Psychiatric Association (APA) yang menyatakan bahwa pengklasifikasian homoseksualitas sebagai suatu penyimpangan tidak bisa dibuktikan secara ilmiah. (MJR)
Berikut 37 Organisasi Kontra MUI dalam isu LGBT:
Arus Pelangi
ASEAN Youth Forum
Cangkang Queer
Centre for Legal Pluralism Studies (CLeP)
Dear Catcallers Indonesia
Emancipate Indonesia
Human Rights Working Group (HRWG)
Humanesia – Humanis Indonesia
Indonesia Policy Studies Society/IPSS
Inti Muda Indonesia
Jakarta Feminist
Kenapa Harus Peduli (KHP)
Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS)
Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA)
Konsil LSM Indonesia
Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat
Lembaga Partisipasi Perempuan / LP2
Lentera SIntas Indonesia
Logos ID
Marsinah.id
Pelangi Nusantara
Perkumpulan Suara Kita
Pita Merah Jogja
Proklamasi Anak Indonesia (PAI)
Public Virtue Research Institute
Sanggar Swara
Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK)
Social Justice Indonesia/SJI
Solidaritas Perempuan (SP)
Support Group and Resource Center on Sexuality Studies (SGRC)
The Institute for Ecosoc Rights
Women’s March Jakarta
Yayasan Kebaya Yogyakarta
Yayasan Srikandi Sejati
YLBH APIK Jakarta
YLBHI – LBH Surabaya
@digitallytante