AFU.id

Bela LGBT, 37 Organisasi Serang MUI

Bagikan:

Penulis: AdministratorReporter: Mujib Rahman

Ringkasan Berita

Sebanyak 37 organisasi yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Sipil menolak desakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk merumuskan regulasi anti-LGBT. Gagasan ini berpotensi mengkriminalisasi individu berdasarkan identitas gender dan orientasi seksual. Jaringan ini menegaskan bahwa wacana tersebut merupakan bentuk ujaran kebencian dan dapat membatasi kebebasan berpendapat,. Sementara MUI dan DPR berkomitmen untuk memperkuat hukum terhadap perilaku LGBT sebagai upaya menjaga moral bangsa. Ketegangan ini mencerminkan perdebatan mendalam mengenai hak asasi manusia dan norma sosial di Indonesia.

Bela LGBT, 37 Organisasi Serang MUI
LGBT Ilustrasi. Foto: pexels.com

Berita Terkait

Pilihan Redaksi