AFU.id

Heboh, Biaya "Kabur" dari Indonesia Naik 900 Persen

Bagikan:

Penulis: Agung Riyadi

Ringkasan Berita

Pemerintah Indonesia baru saja mengumumkan kenaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin melepas kewarganegaraannya, dengan lonjakan mencapai 900 persen dari Rp500.000 menjadi Rp5 juta per permohonan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Keputusan ini memicu reaksi heboh di media sosial, di mana netizen mengaitkan kebijakan tersebut dengan pernyataan presiden yang mendorong WNI untuk mencari negara lain jika merasa pesimistis terhadap Indonesia. Selain itu, tarif untuk layanan kewarganegaraan lainnya juga mengalami peningkatan, sementara beberapa layanan tertentu ditetapkan gratis, dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan negara dan kualitas pelayanan publik.

Heboh, Biaya "Kabur" dari Indonesia Naik 900 Persen
WNI mengurus paspor di kantor imigrasi (ANTARA)

Sentimen Berita

100% sumber condong ke netral

Kiri0%
Netral100%
Liputan6
Media Indonesia
Kanan0%

Berita Terkait

Pilihan Redaksi