JAKARTA, AFU.ID — Pemerintah Indonesia dan Inggris secara resmi membahas langkah strategis penguatan rantai pasok produk halal serta implementasi Jaminan Produk Halal (JPH) bagi sektor usaha multinasional di Tanah Air.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan menegaskan kewajiban sertifikasi ini dirancang murni untuk mendongkrak nilai tambah produk dan mengamankan kepercayaan konsumen.
“Halal bukan hambatan perdagangan. Halal adalah customer satisfaction dan loyalitas pelanggan. Ketika kepastian halal terbangun dengan baik, maka produk akan memiliki nilai tambah dan daya saing yang semakin kuat di pasar global,” kata Haikal di Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Ekosistem Tumbuh Bersama
Lebih lanjut, Haikal memastikan instansinya selalu membuka ruang diskusi bersama para pelaku usaha agar penerapan regulasi wajib halal dapat berjalan adaptif tanpa mengganggu kelangsungan distribusi industri.
“Yang terpenting adalah bagaimana ekosistem halal ini tumbuh bersama. Regulasi berjalan, pelaku usaha juga mendapatkan kepastian dan pendampingan,” sambungnya.
Respons Konstruktif BritCham
Menyikapi keterbukaan regulator tersebut, Executive Director Kamar Dagang Inggris (BritCham) Indonesia, Anggarini Sesotyoningtyas menyambut baik ruang dialog yang krusial untuk menyelaraskan kebijakan pemerintah dengan dinamika logistik internasional.
“Kami berterima kasih atas keterbukaan dialog ini. Kami membawa berbagai perwakilan bisnis bersama British Embassy untuk berdiskusi mengenai implementasi halal di Indonesia. Kami juga ingin memberikan masukan langsung dari lapangan,” tutur Anggarini. (ANT/NAD)