JAKARTA, AFU.ID — Puluhan personel kepolisian disiagakan di Stasiun Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, Kamis (27/8/26) pagi. Polisi memantau aktivitas calon penumpang Commuter Line relasi Rangkasbitung–Tanah Abang yang hendak menuju Jakarta. Pengamanan tersebut dilakukan bertepatan dengan rencana aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI.
Personel berseragam lengkap terlihat berkumpul di lobi stasiun. Sejumlah anggota di antaranya membawa senjata laras panjang. Selain itu, polisi berpakaian sipil juga tampak ditempatkan di sejumlah titik di area stasiun.
Sejumlah calon penumpang yang diduga hendak mengikuti aksi demonstrasi di Jakarta dipanggil untuk dimintai keterangan. Mereka terlihat berbincang dengan anggota kepolisian selama lebih dari lima menit. Setelah itu, para penumpang kembali melanjutkan aktivitasnya.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Ahiles Hutapea membantah pengerahan personel tersebut sebagai upaya penyekatan massa menuju Jakarta. Ia mengatakan polisi bertugas memberikan pelayanan dan pengamanan kepada masyarakat yang menyampaikan pendapat di muka umum. “Seluruh personel yang disiagakan di lapangan hari ini bertugas untuk pelayanan penyampaian pendapat di muka umum, bukan untuk melakukan penyekatan terhadap massa aksi,” kata Maruli melalui pesan WhatsApp.
Menurut Maruli, keberadaan polisi di sejumlah lokasi bertujuan memastikan kegiatan masyarakat berjalan aman dan tertib. Pengamanan juga mencakup pengguna jalan serta calon penumpang yang beraktivitas di Stasiun Rangkasbitung. Polda Banten mengimbau seluruh pihak menjaga situasi tetap kondusif selama rangkaian aksi berlangsung.
Aksi demonstrasi digelar di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis. Massa membawa tuntutan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan dan koruptor dijatuhi hukuman berat. Aksi tersebut dipelopori Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas keberangkatan penumpang di Stasiun Rangkasbitung masih berlangsung. Polda Banten menyatakan pengamanan dilakukan untuk menjaga ketertiban, bukan membatasi hak masyarakat menyampaikan pendapat. (RHU)