JAKARTA, AFU.ID — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disebut sebagai salah satu prioritas nasional untuk warga membutuhkan justru belum banyak menjangkau wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Tingkat kecukupan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah tertinggal baru mencapai 10,78 persen dari jumlah ideal yang dibutuhkan. Data tersebut disampaikan Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Yusharto Huntoyungo dalam forum pembahasan strategi percepatan implementasi MBG di wilayah 3T yang digelar Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) bersama BSKDN pada Rabu (23/9/2026).
Yusharto mengatakan MBG merupakan salah satu intervensi strategis pemerintah untuk memastikan akses pangan bergizi bagi masyarakat. Namun, pelaksanaannya di wilayah 3T membutuhkan pendekatan berbeda karena menghadapi berbagai keterbatasan. “Perlakuan implementasi program MBG di daerah 3T akan memiliki pendekatan yang sangat berbeda jika dibandingkan dengan pendekatan yang dilakukan di daerah non-3T,” kata Yusharto.
Sejumlah persoalan yang dihadapi antara lain kerentanan rantai pasok, keterbatasan infrastruktur dasar seperti air bersih dan listrik, serta minimnya tenaga gizi terlatih. Kondisi geografis juga membuat operasional SPPG di wilayah tersebut tidak dapat disamakan dengan daerah lain. Asisten Deputi Infrastruktur Pemerintahan BNPP RI Bakri Siddiq mengatakan dari 15 Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang telah beroperasi, baru sekitar 50 persen yang mendapatkan intervensi dari Badan Gizi Nasional (BGN).
Menurut Bakri, pemetaan perlu dilakukan untuk mengetahui PLBN yang telah memiliki sarana dan prasarana pendukung MBG. Ketersediaan infrastruktur dasar, terutama air bersih, menjadi salah satu faktor yang menentukan kesiapan operasional SPPG. “Jangan sampai berbeda antara SPPG di Jawa dan Sumatera dengan Papua. Karena kondisi geografis, tantangan geografis, budaya masyarakat, dan minat investor membuat SPPG di sana masih belum ideal,” ujarnya.
Keterbatasan jumlah SPPG juga membuat pelayanan di sejumlah wilayah harus mengandalkan SPPG terdekat. Padahal, kapasitas ideal satu SPPG dirancang untuk melayani sekitar 2.500 hingga maksimal 3.000 penerima manfaat. BNPP dan BSKDN kemudian mendorong koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk mempercepat penyelesaian berbagai kendala tersebut. Hasil forum dan masukan dari pemangku kepentingan serta pakar akan digunakan sebagai bahan penyusunan strategi dan rekomendasi kebijakan MBG yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing wilayah 3T.
Pemerintah sebelumnya telah menyiapkan sejumlah regulasi untuk mendukung pelaksanaan MBG di wilayah 3T, antara lain Keputusan Kepala BGN Nomor 58.1 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Program MBG di Wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.5.7/4072/SJ tentang Pembentukan Satuan Tugas Percepatan Penyelenggaraan Program MBG di Daerah. Meski demikian, data kecukupan SPPG yang baru mencapai 10,78 persen menunjukkan masih besarnya kesenjangan kesiapan antara wilayah 3T dan daerah lainnya. Pemerintah kini dituntut memastikan program yang ditujukan untuk memperluas akses pangan bergizi tersebut tidak berhenti pada wilayah yang memiliki infrastruktur dan rantai pasok lebih siap. (EER)