JAKARTA, AFU.ID – Pemerintah mulai menyiapkan wajah baru Kompleks Hotel Sultan setelah kawasan tersebut kembali berada dalam penguasaan negara. Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara dilibatkan untuk merancang ulang pemanfaatan hotel beserta area di sekitarnya. Rencana tersebut diarahkan untuk mengoptimalkan aset negara di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) sekaligus membuka sumber penerimaan baru bagi pemerintah.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan koordinasi dengan Danantara telah dilakukan untuk menyusun konsep pengelolaan kawasan tersebut ke depan. “Berkenaan dengan pengelolaannya, kami melaporkan bahwa kita telah dan sedang berkoordinasi dengan Danantara untuk merancang ulang pengelolaan kompleks area Hotel Sultan dan sekitarnya untuk bisa kita optimalkan peruntukannya,” kata Prasetyo dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Pemerintah belum memerinci bentuk perombakan maupun badan usaha yang nantinya akan mengelola Hotel Sultan. Namun, penataan ulang tersebut diharapkan dapat meningkatkan nilai ekonomi kawasan yang berada di salah satu lokasi strategis Jakarta itu. Menurut Prasetyo, pemanfaatan baru tidak hanya diarahkan untuk memperbaiki tata kelola, tetapi juga memberikan manfaat keuangan yang lebih besar bagi negara.
“Dengan begitu, kita berharap pengelolaan kawasan ini juga akan dapat menambah pemasukan kepada negara,” ujarnya. Penyusunan konsep baru dilakukan setelah pemerintah menyelesaikan pengambilalihan Hotel Sultan pada 18 Juni 2026. Proses tersebut mengakhiri perselisihan panjang terkait penguasaan lahan dan bangunan di Blok 15 kawasan GBK.
Prasetyo menyebut persoalan Hotel Sultan telah berjalan selama sekitar delapan tahun sebelum pemerintah berhasil mengambil alih kembali aset tersebut. “Kami izin melaporkan bahwa pada tanggal 18 Juni 2026 yang lalu, hari Kamis, kita telah berhasil melakukan pengambilalihan kembali aset Hotel Sultan. Masalah ini sudah berjalan kurang lebih sejak 2018, jadi sekitar delapan tahun,” ungkapnya.
Pemerintah menegaskan langkah pengambilalihan dilakukan berdasarkan putusan hukum yang telah menyatakan kawasan Hotel Sultan sebagai aset milik negara. Hak pengelolaan yang sebelumnya diberikan kepada pihak ketiga juga telah berakhir. Prasetyo mengatakan pemerintah tidak mengambil langkah di luar proses hukum, melainkan melaksanakan keputusan pengadilan terkait status lahan dan berakhirnya masa pengelolaan.
“Kami melakukan ini dalam rangka menjalankan atau menegakkan hukum karena dari seluruh proses hukum dinyatakan bahwa Hotel Sultan adalah milik negara dan pengelolaannya kepada pihak ketiga telah selesai,” katanya. Eksekusi pengosongan kawasan eks Hotel Sultan dilakukan pada 18 Juni 2026 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bersama Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno serta aparat gabungan.
Pengadilan sebelumnya memerintahkan PT Indobuildco mengosongkan seluruh tanah dan bangunan Hotel Sultan melalui Putusan Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Hak guna bangunan perusahaan tersebut dinyatakan telah berakhir sejak 2023. Setelah proses pengambilalihan selesai, pengelolaan kawasan berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara melalui Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno. Pemerintah selanjutnya akan menentukan konsep pemanfaatan baru bersama Danantara. (FAD)