JAKARTA, AFU.ID — Perwakilan kepala desa meminta masa jabatan kepala desa dapat diperpanjang hingga sangat lama, bahkan seumur hidup srkaligus meminta agar pemilihan kepada desa atau pilkades ditiadakan demi efisiensi anggaran desa. Aspirasi itu disampaikan saat mereka beraudiensi dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Rabu (9/9/2026). Dasco mengatakan aspirasi tersebut akan dikaji bersama pimpinan DPR dan kementerian terkait, terutama Kementerian Dalam Negeri. Salah satu pertimbangannya adalah menjaga efisiensi dan stabilitas serta mencegah munculnya konflik horizontal di masyarakat.
“Karena keterbatasan teknis, maka tentu bisa dikembalikan dengan benar-benar lama bahwa jabatan Kepala Desa ini bisa dijabat oleh mantan Kepala Desa atau Kepala Desa yang saat ini sedang dijabat,” kata Dasco seusai menerima audiensi di Gedung DPR. Selain soal masa jabatan, para kepala desa juga menyampaikan kondisi ekonomi yang mereka hadapi. Menurut Dasco, mereka menyoroti kondisi saat ini yang dipengaruhi situasi ekonomi global serta dinamika yang terjadi di sejumlah perusahaan.
Kondisi tersebut dinilai berpengaruh terhadap situasi keuangan dan pelaksanaan berbagai program di desa. Karena itu, para kepala desa meminta aspirasi mereka disampaikan kepada pihak-pihak terkait, termasuk kementerian. “Mereka menyampaikan aspirasi agar dapat disampaikan kepada pihak-pihak terkait, kementerian dan lain-lain, untuk dapat melakukan proses-proses tahapan pilkada nanti pada saat yang tepat, dengan hitungan-hitungan sewaktu yang nanti kemudian akan dikoordinasikan,” ujar Dasco.
Dasco mengatakan DPR akan mempertimbangkan kondisi tersebut sebelum mengambil langkah terkait aspirasi para kepala desa. Pertimbangan efisiensi dan stabilitas menjadi salah satu hal yang akan dibahas. “Pertimbangan-pertimbangan efisiensi, stabilitas supaya tidak ada konflik horizontal, tentu apa yang menjadi aspirasi masukan dari kawan-kawan perkumpulan kepala desa ini, tentu pimpinan DPR dalam hal ini Pak Dasco dan yang lainnya tentu akan dikaji, dipertimbangkan,” katanya.
Dasco menambahkan, aspirasi tersebut selanjutnya akan dibicarakan dengan kementerian terkait, khususnya Kementerian Dalam Negeri. Hingga saat ini, usulan mengenai masa jabatan kepala desa yang sangat panjang tersebut masih sebatas aspirasi dan belum menjadi keputusan resmi. Menurut Dasco, terdapat pula pertimbangan mengenai siapa yang dapat kembali menduduki jabatan kepala desa. Dia menyebut kemungkinan jabatan tersebut dapat kembali diisi oleh mantan kepala desa maupun kepala desa yang sedang menjabat.
Audiensi perwakilan kepala desa yang meminta jabatan seumur hidup itu menuai kritikan pedas dari pengguna media sosial. Salah satu akun menyayangkan permintaan itu mengingat semua jabatan seharusnya punya batas waktu tertentu. “Kebelet jadi raja kecil,” tulis seorang warganet. (EER)