JAKARTA, AFU.ID — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menerapkan skema kerja dari rumah atau work from home (WFH) di daerah yang terdampak parah abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau. Tito mengatakan, penerapan WFH dapat dilakukan apabila pemerintah daerah menilai kondisi akibat erupsi berpotensi membahayakan kesehatan dan keamanan ASN maupun masyarakat.
“Kalau memang ada potensi yang akan berpengaruh berbahaya untuk kesehatan, keamanan, maka sektor layanan publik, termasuk juga kegiatan masyarakat, dapat dilakukan respons untuk mengurangi dampak kesehatan maupun dampak keamanannya,” kata Tito dalam konferensi pers virtual Bakom RI, Minggu (6/9/2026).
Menurut Tito, kebijakan tersebut terutama dapat diterapkan pada sektor-sektor non-esensial. Sementara layanan publik yang bersifat esensial tetap harus berjalan. Jika kondisi di suatu daerah dinilai sudah masuk kategori darurat, pemerintah daerah dapat mengatur sebagian ASN untuk bekerja dari rumah.
“Kalau dianggap situasinya emergency atau darurat, termasuk kalau pemerintah kabupaten/kota melihat bahwa aspek kesehatan dan keamanan di daerah itu bisa terganggu, maka dapat dilakukan work from home, bisa dilakukan sebagian seperti yang sering kita lakukan, misalnya 50 persen (WFH),” ujarnya.
Tito meminta pemerintah daerah terus memantau perkembangan aktivitas Gunung Anak Krakatau dan segera menyesuaikan kebijakan apabila terdapat risiko terhadap keselamatan masyarakat. Kemendagri, kata Tito, juga telah melakukan komunikasi intensif dengan sejumlah daerah yang terdampak abu vulkanik, di antaranya Jawa Barat, DKI Jakarta, Lampung, dan Sumatera Selatan.
Selain mengantisipasi dampak terhadap aktivitas pemerintahan dan masyarakat, pemerintah juga menyiapkan mekanisme penyaluran bantuan ke daerah terdampak erupsi Gunung Anak Krakatau. Tito menjelaskan terdapat dua skema penyaluran bantuan. Pertama, bantuan diberikan berdasarkan usulan dari pemerintah daerah yang membutuhkan. Kedua, pemerintah pusat dapat mengambil inisiatif menyalurkan bantuan apabila terdapat daerah yang terpantau membutuhkan bantuan, tetapi belum mengajukan permohonan. (EER)