JAKARTA, AFU.ID — Menteri Sosial Saifullah Yusuf menemui Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Minggu (31/5/2026) membahas program pemantapan pendidikan bagi puluhan ribu anak sekolah rakyat.
Momen ini dibagikan akun Instagram Kementerian Sosial. Adegan pertama dalam video itu, Seskab Teddy menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan kehadirannya dalam agenda koordinasi tersebut.
"Maaf, maaf pak saya terlambat," katanya.
"Oh nggak apa," jawab Mensos Saifullah Yusuf atau akrab disapa Gus Ipul.
Sekilas, unggahan ini tampak biasa saja. Tetapi, ini menjadi polemik di tengah masyarakat karena meninggalkan kesan "Menteri minta izin ke Eselon II". Narasi ini beredar luas di tengah publik.
Narasi itu muncul bukan tanpa alasan. Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara, posisi Sekretaris Kabinet—yang kini masuk ke dalam struktur organisasi Kementerian Sekretariat Negara—setara dengan pejabat Eselon II.
Menurut pengamat birokrasi dan administrasi negara dari Universitas Indonesia, Dian Puji Simatupang.
Teddy memang bukan orang sembarangan di kabinet Prabowo. Perwira menengah TNI Angkatan Darat ini pernah menjadi asisten ajudan Presiden Joko Widodo, lalu menjadi ajudan Prabowo saat masih menjadi Menteri Pertahanan.
Setara Eselon II
Dian mengungkap, Teddy Indra Wijaya bukan lagi anggota kabinet jika merujuk pada Perpres Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara.
"Posisinya setara dengan pejabat Eselon II di Kementerian Sekretariat Negara," ungkap Dian, seperti dikutip BBC Indonesia, Selasa (2/6/2026).
Untuk itu, menurutnya, Teddy tidak semestinya ikut campur dalam mengatur jalannya penyelenggaraan pemerintahan. Tidak seharusnya para menteri memberikan laporan kepada Teddy, yang jabatannya lebih rendah daripada menteri.
Dari segi kepantasan, sambung Dian, praktik menteri melapor kepada Teddy "tidak tepat" dan dari segi administrasi pemerintahan juga dianggap "tidak layak serta tak kredibel".
"Jadi turun hierarki menjadi hanya pejabat Eselon II di dalam kementerian, karena di dalam penataan fungsi dan jabatannya bukan Sekretariat Kabinet lagi," jelas Dian.
Kerancuan jabatan Teddy ini berdampak langsung pada kelancaran komunikasi kabinet. Karena para menteri tidak bisa langsung berkomunikasi dengan presiden sebelum melewati Teddy.
Dalam laporan Majalah Tempo, Teddy diduga punya peran dominan dalam mengatur akses komunikasi ke Presiden Prabowo. Tempo menyebut Teddy sebagai "gatekeeper" atau penyaring informasi utama agenda yang masuk ke Presiden.
"Sekarang justru gara-gara dia, semua terhambat kepada Presiden," ungkap Dian.
Senada, Peneliti dari Pusat Kajian Politik (Puskapol) UI, Teuku Harza Mauludi, menilai peran Teddy di kabinet ini tak luput dari kebiasaan Prabowo di militer.
"Makanya, sekarang orang melihat Teddy bukan sebatas Seskab, kan akhirnya. Tidak hanya ajudan, tapi lebih dari itu, orang kepercayaan Prabowo," tandasnya.
Kedekatan itu juga punya masalahnya sendiri. Wewenang dan koordinasi pemerintahan menjadi semakin rumit karena tidak jelas siapa yang harus memberi perintah.
"Kalau misalnya menteri dapat arahan dari Seskab, terus kebijakan tersebut di kemudian hari bermasalah, siapa yang mau tanggung jawab?" kata Harza.
Pembubaran Sekretariat Kabinet
Presiden Prabowo Subianto resmi membubarkan Sekretariat Kabinet sebagai lembaga pemerintah setingkat kementerian pada Kabinet Merah Putih periode 2024-2029.
Pembubaran Sekretariat Kabinet (Setkab) tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029.
Merujuk Perpres Nomor 55 Tahun 2020, Sekretariat Kabinet adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.
Sekretariat Kabinet dipimpin oleh Sekretaris Kabinet (Seskab) dengan tugas memberikan dukungan manajemen kabinet kepada presiden dan wakil presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Sebagai pemimpin lembaga yang berada di bawah presiden, Sekretaris Kabinet semula diberikan hak keuangan, administrasi, dan fasilitas lainnya setingkat dengan Menteri.
Namun, melalui Perpres terbaru yang ditandatangani Presiden Prabowo pada Senin (21/10/2024), lembaga Setkab resmi dibubarkan dan tugasnya dialihkan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan, saat ini Seskab setara dengan eselon II, bukan lagi setingkat menteri.
"Seskab dalam Perpres terbaru ditempatkan sebagai ASN (aparatur sipil negara) eselon II di bawah Menteri Sekretariat Negara," ujar Hasan, dikutip dari Kompas, Senin (21/10/2024).
Oleh karena itu, Teddy tidak perlu mundur dari dinas kemiliterannya di Tentara Nasional Indonesia (TNI) usai ditunjuk sebagai Sekretaris Kabinet.
"Tidak harus mundur dari militer," ungkapnya.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigadir Jenderal Wahyu Yudhayana menyebutkan, jabatan Mayor Teddy sebagai Sekretaris Kabinet tidak setara dengan jenderal bintang empat.
Sebab, Sekretaris Kabinet bukanlah jabatan setingkat menteri dan berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara. "Enggak dong. Itu bukan jabatan setingkat menteri," kata Wahyu. (EER)