AFU.id

Polemik Hotel Sultan, Setneg: Indobuildco Hanya Pegang Izin 30 Tahun

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Kementerian Sekretariat Negara menegaskan PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan tidak memiliki hak kepemilikan atas tanah di kawasan Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta. Kuasa hukum Kemensetneg, Chandra Hamzah, mengatakan Indobuildco hanya pernah mendapatkan izin penggunaan lahan selama 30 tahun. Karena itu, pemerintah menilai proses pengosongan Hotel Sultan telah sesuai dengan ketentuan hukum.

Polemik Hotel Sultan, Setneg: Indobuildco Hanya Pegang Izin 30 Tahun
Kuasa hukum Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Chandra Hamzah. (Foto: AFU.ID/Fadhlan Robbani)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi