Polemik Hotel Sultan, Setneg: Indobuildco Hanya Pegang Izin 30 Tahun
Ringkasan Berita
Kementerian Sekretariat Negara menegaskan PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan tidak memiliki hak kepemilikan atas tanah di kawasan Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta. Kuasa hukum Kemensetneg, Chandra Hamzah, mengatakan Indobuildco hanya pernah mendapatkan izin penggunaan lahan selama 30 tahun. Karena itu, pemerintah menilai proses pengosongan Hotel Sultan telah sesuai dengan ketentuan hukum.

Berita Terkait
Nasional
Nasib 403 Eks Pegawai Hotel Sultan: Tenaga Teknis Direkrut, Posisi Manajerial Tunggu Danantara

Hukum & Kriminal
Sengketa Lahan PT PMC vs Warga Sukajaya Bogor, Konflik 30 Tahun Warga Tuntut Reforma Agraria

Nasional
Tinggal 3 Hari Lagi, Ratusan Orang Demo di Depan PN Jakpus Tuntut Pembatalan Eksekusi Hotel Sultan


Hukum & Kriminal
Tak Menyerah, PT Indobuildco Bakal Layangkan Gugatan Atas Eksekusi Kompleks Hotel Sultan


Hukum & Kriminal
Pelanggaran Tata Ruang: Hotel Sultan Bukan Satu-Satunya, Banyak Hotel dan Mall Milik "Orang Besar" di Atas Lahan Terlarang tak Disentuh Pemerintah

Nasional
Profil Pontjo Sutowo dan Akhir Sengketa Hotel Sultan, Dari Warisan Ibnu Sutowo ke Eksekusi Negara

Nasional
Nasib 403 Eks Pegawai Hotel Sultan: Tenaga Teknis Direkrut, Posisi Manajerial Tunggu Danantara

Hukum & Kriminal
Sengketa Lahan PT PMC vs Warga Sukajaya Bogor, Konflik 30 Tahun Warga Tuntut Reforma Agraria

Nasional
Tinggal 3 Hari Lagi, Ratusan Orang Demo di Depan PN Jakpus Tuntut Pembatalan Eksekusi Hotel Sultan


Hukum & Kriminal
Terbesar Sepanjang Sejarah, PN Jakpus Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Aset Rp29 Triliun Kembali ke Negara


Pilihan Redaksi
Olahraga
Klasemen Terbaru Asian Games 2026: Indonesia Turun ke Peringkat 19, Tak Ada Emas Lagi Setelah Badminton




Olahraga
Hasil UEFA Nations League 2026/2027 Hari Ini, Sabtu 26 September: Italia Merana, Prancis Berjaya

Olahraga
Kylian Mbappe Jadi Tumbal, Debut Zinedine Zidane Latih Prancis Berakhir Manis di Markas Turki











