JAKARTA AFU.ID — DPR tetap mempertahankan syarat minimal lulusan SMA atau sederajat dalam UU Polri yang baru disahkan pada Selasa (9/6/2026). Ketentuan tersebut sebelumnya disepakati dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri antara Komisi III DPR RI dan pemerintah.
Dalam aturan baru itu, calon anggota Polri tetap dapat direkrut dengan latar belakang pendidikan minimal SMA, sesuai kebutuhan pembentukan personel kepolisian. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan syarat pendidikan tersebut tercantum dalam Pasal 21 ayat (1) huruf d, “Untuk diangkat menjadi anggota Polri, seorang calon harus memenuhi persyaratan paling sedikit berpendidikan paling rendah SMA atau yang sederajat.”
Selain syarat pendidikan, calon anggota Polri juga wajib memenuhi sejumlah ketentuan lain, antara lain berstatus warga negara Indonesia, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, berusia minimal 18 tahun, sehat jasmani dan rohani, tidak pernah dipidana, berkelakuan baik, serta lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan anggota Polri.
UU Polri yang baru juga mengakomodasi penyandang disabilitas untuk menjadi anggota kepolisian sepanjang memiliki kompetensi yang dibutuhkan dan mampu menjalankan tugas sesuai bidang yang ditentukan.
Dalam pembahasan sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan sempat mempertanyakan alasan pemerintah tetap mempertahankan syarat minimal SMA. “Ada keinginan pendidikan untuk teman-teman di kepolisian ini, karena sudah banyak sekali pendidikan yang bagus-bagus, levelnya itu minimal S-1. Apakah ini ada penjelasan dari pemerintah mengapa masih berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat itu?” tanya Hinca.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol Agus Nugroho menjelaskan kebijakan tersebut didasarkan pada hasil analisis dan evaluasi kebutuhan pembentukan personel bintara yang selama ini berasal dari lulusan SMA.
Agus menegaskan jalur pendidikan sarjana tetap tersedia melalui Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) yang diperuntukkan bagi pembentukan perwira Polri. Dengan demikian, sistem rekrutmen tetap membedakan jalur pembentukan bintara dan perwira sesuai kebutuhan organisasi.
Pengesahan UU Polri dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuannya. Regulasi baru tersebut memuat sejumlah perubahan terkait tata kelola kelembagaan, pengawasan, penguatan profesionalisme anggota, hingga pengaturan sumber daya manusia di lingkungan Polri. (ANT/RAI)