JAKARTA, AFU.ID — Perkara Dokter Tifa dan Roy Suryo dalam polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo menunjukkan arah berbeda meski berasal dari rangkaian kasus yang sama. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi Dokter Tifa dan menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum pada Kamis, 23 Juli 2026. Sementara itu, penetapan tersangka Roy Suryo tetap dinyatakan sah setelah permohonan praperadilannya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perbedaan ini dipengaruhi oleh jalur hukum dan strategi yang ditempuh masing-masing pihak.
Perkara Roy tercatat dengan nomor 300/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim, sedangkan perkara Dokter Tifa teregister dengan nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim. Kedua perkara tersebut telah dilimpahkan secara terpisah ke PN Jakarta Timur. Dokter Tifa memilih langsung menghadapi dakwaan dalam sidang pokok perkara, sementara Roy lebih dulu menguji tindakan penyidik melalui praperadilan. Hingga kini, sidang pokok Roy belum berjalan aktif karena masih menunggu perkembangan praperadilan yang diajukan di PN Jakarta Selatan.
Majelis hakim yang diketuai Christina Endarwati menerima nota keberatan Dokter Tifa dan menghentikan persidangan sebelum memasuki tahap pembuktian. Hakim juga memerintahkan agar berkas perkara dan barang bukti dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum. Tim pembela sebelumnya menyoroti ketidakcermatan surat dakwaan, penerapan pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta kelengkapan dokumen pemeriksaan ahli. Putusan ini menjadi kemenangan prosedural bagi Dokter Tifa karena dakwaan dinilai tidak layak digunakan untuk melanjutkan perkara.
Namun demikian, putusan tersebut bukanlah putusan bebas. Majelis hakim belum memeriksa alat bukti maupun saksi, sehingga belum menyimpulkan ada atau tidaknya tindak pidana. Secara hukum, jaksa masih memiliki kewenangan untuk mengajukan kembali perkara dengan memperbaiki dakwaan. Oleh karena itu, proses hukum terhadap Dokter Tifa masih berpotensi berlanjut.
Roy Suryo memilih jalur praperadilan untuk menguji tindakan penyidik sebelum sidang pokok perkara berjalan. Dalam praperadilan pertama, hakim menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy tidak sah. Namun, putusan tersebut tidak membatalkan penetapan tersangka secara keseluruhan. Pada praperadilan kedua, hakim menolak seluruh permohonan Roy pada Senin, 20 Juli 2026, sehingga status tersangkanya tetap berlaku.
Roy kemudian mengajukan praperadilan ketiga dengan fokus pada tuntutan ganti kerugian atas tindakan penangkapan dan penahanan yang dinyatakan tidak sah. Ia menuntut ganti rugi sekitar Rp210 juta dan menyatakan dana tersebut akan disalurkan kepada pihak yang membutuhkan jika dikabulkan. Sidang perdana praperadilan ketiga pada Rabu, 22 Juli 2026, ditunda karena Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak hadir. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Rabu, 29 Juli 2026.
Perbedaan posisi Dokter Tifa dan Roy Suryo tidak serta-merta menunjukkan bahwa satu pihak telah dinyatakan tidak bersalah dan pihak lain bersalah. Dokter Tifa memenangkan pengujian terhadap keabsahan surat dakwaan, sementara Roy belum berhasil membatalkan status tersangkanya. Roy sendiri sebelumnya juga memperoleh kemenangan prosedural terkait keabsahan tindakan penyidik.
Dengan demikian, nasib akhir keduanya masih bergantung pada langkah lanjutan jaksa, hasil praperadilan, serta proses pemeriksaan pokok perkara di pengadilan. (RHU)