JAKARTA, AFU.ID — Batas antara aktivitas pribadi yang wajar dan tindakan ilegal sebagai penyelenggara umrah ternyata belum diatur dengan jelas dalam undang-undang. Frasa "bertindak sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)" dalam pasal pidana Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) dipersoalkan karena batasannya dinilai kabur, padahal frasa ini menjadi unsur inti yang bisa menjerat seseorang dengan sanksi pidana.
Kuasa DPR RI, Abdullah, menjelaskan pembeda utama antara tindakan yang dilarang dan yang tidak terletak pada ada-tidaknya motif komersial. Pembeda lain adalah peran sebagai entitas biro perjalanan yang menyediakan paket layanan menyeluruh kepada publik secara luas. Ia menyebut unsur "tanpa hak" dan "bertindak sebagai PPIU" bersifat kumulatif, sehingga keduanya harus dibuktikan bersamaan dalam proses penegakan hukum.
Meski begitu, penjelasan itu dinilai belum cukup oleh Hakim Anggota, Arsul Sani. Ia meminta penjelasan lebih rinci soal makna "bertindak sebagai PPIU" dalam Pasal 115 dan Pasal 122 UU PIHU. Menurutnya, kedua pasal itu merupakan norma berpasangan, di mana Pasal 115 menjadi norma primer dan Pasal 122 menjadi ketentuan pidananya, dengan frasa tersebut sebagai salah satu unsur kunci yang harus dibuktikan.
"Nah ini mohon dielaborasi nanti dalam keterangan presiden, yang namanya 'bertindak sebagai PPIU' itu yang seperti apa sih?" kata Arsul dalam sidang perkara Nomor 239/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Selasa (28/7/2026). Menurut Abdullah, hak untuk bertindak sebagai PPIU hanya melekat pada badan hukum perseroan terbatas yang telah mengantongi izin usaha dari pemerintah.
Ia menegaskan, frasa "mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jemaah umrah" dalam Pasal 115 UU PIHU merujuk pada kegiatan komersial dan terorganisir sebagaimana lazim dilakukan PPIU. Frasa itu, kata dia, bukan merujuk pada tindakan koordinatif nonkomersial seperti mengajak anggota keluarga atau membuat grup WhatsApp.
Perdebatan definisi ini bermula dari kekhawatiran pemohon uji materi soal risiko pidana bagi orang yang mengoordinasikan keberangkatan umrah untuk keluarga atau teman secara nonkomersial. Arsul mencontohkan, jika kemudian timbul masalah atau perselisihan dalam perjalanan itu, pihak yang mengoordinasikan berpotensi dilaporkan ke polisi dan dijerat pasal PPIU ilegal, meski tidak menjalankan usaha travel resmi. Ia meminta pemerintah mengelaborasi lebih lanjut batasan frasa itu dalam keterangan tertulis yang akan disampaikan pada sidang berikutnya.
Selain soal definisi PPIU, Hakim Anggota, Enny Nurbaningsih turut mempertanyakan perubahan istilah dalam UU PIHU dari "perseorangan" menjadi "mandiri" untuk kategori umrah nonagen. Ia meminta penjelasan soal siapa yang dimaksud sebagai "penyedia layanan" dalam syarat kepemilikan visa dan bukti pembelian paket layanan bagi jemaah umrah mandiri. Hal itu dinilai penting karena turut menjadi syarat administratif yang diakses lewat sistem informasi kementerian.
Menanggapi permintaan majelis, Abdullah menyatakan DPR akan menambahkan penjelasan tersebut dalam keterangan tertulis yang akan diserahkan ke MK. Ketua Majelis kemudian menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan pemerintah pada Rabu, 5 Agustus mendatang, pukul 10.30 WIB. Dalam sidang tersebut, pihak pemohon menyatakan tidak akan mengajukan ahli maupun saksi. (NAD)