JAKARTA, AFU.ID — Program perhutanan sosial saat ini tengah diusulkan kembali untuk menjadi Program Strategis Nasional (PSN), kata Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki. Wamenhut dalam keterangannya, mengatakan usulan tersebut sejalan dengan mandat Instruksi Presiden (Inpres) No. 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Ia menyebut Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk meningkatkan akses pemberdayaan masyarakat kepada kelompok miskin ekstrem dan miskin melalui perhutanan sosial. "Bapak Presiden (Prabowo Subianto) memberikan instruksi kepada Menteri Kehutanan (Raja Juli Antoni) untuk meningkatkan akses pemberdayaan masyarakat kepada kelompok masyarakat miskin ekstrem dan miskin melalui perhutanan sosial, jadi ini penting sekali," kata Rohmat, Sabtu (11/7/2026).
Ia menambahkan, Kementerian Kehutanan juga terus menambah anggaran dan program di sektor perhutanan sosial. Saat ini, kata dia, persetujuan perhutanan sosial di seluruh Indonesia telah mencapai kurang lebih 8,4 juta hektare, sementara Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penetapan Status Hutan Adat telah menetapkan hutan adat dengan total luas sekitar 368.877 hektare. Pemerintah, lanjutnya, berkomitmen untuk terus memperluas capaian tersebut.
Selain perluasan lahan, Wamenhut menjelaskan peluang ekonomi baru bagi masyarakat turut dibuka melalui skema perdagangan karbon yang diatur dalam Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan. Regulasi tersebut membuka ruang bagi masyarakat di Perhutanan Sosial, termasuk Masyarakat Hukum Adat, untuk turut menikmati manfaat perdagangan karbon yang selama ini didominasi swasta dan investor.
Wamenhut juga menekankan pentingnya menambah jumlah tenaga pendamping untuk mengimbangi kecepatan penerbitan persetujuan perhutanan sosial di lapangan. Kementerian Kehutanan, kata dia, akan terus berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk memperluas inisiatif skema Integrated Area Development (IAD) di berbagai daerah, guna memastikan manfaat program ini benar-benar dirasakan masyarakat sekitar kawasan hutan. (NAD)