JAKARTA, AFU.ID — Dana donasi yang dihimpun untuk membantu korban bencana alam di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan korban kebakaran di Muara Bengkal, Kutai Timur, diduga disalahgunakan oleh dua oknum pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Mulawarman (BEM KM Unmul). Kasus ini memicu gejolak di internal organisasi mahasiswa dan berujung pada proses etik di tingkat kampus.
Dana tersebut dikumpulkan melalui aksi penggalangan dana yang dilakukan mahasiswa di sejumlah titik di Samarinda pada 25 Agustus 2026. Berdasarkan keterangan pihak kampus, total dana yang berhasil dihimpun mencapai sekitar Rp12,2 juta dan selanjutnya dibawa ke Sekretariat BEM KM Unmul untuk disimpan. Namun, ketika pengurus memeriksa kembali dana tersebut keesokan harinya, ditemukan adanya selisih dalam jumlah besar. Temuan itu memicu penelusuran internal hingga akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Samarinda Ulu.
Hasil pemeriksaan mengarah kepada dua oknum pengurus inti BEM KM Unmul yang diketahui menjabat sebagai Direktur Jenderal Sosial Masyarakat (Sosmas) dan staf ahli organisasi. Keduanya diduga menggunakan dana yang seharusnya disalurkan kepada korban bencana untuk kepentingan pribadi. Kasus ini semakin menjadi sorotan setelah beredar informasi mengenai temuan sejumlah botol minuman keras di lingkungan sekretariat BEM. Polemik tersebut berkembang luas di kalangan mahasiswa dan memunculkan dugaan bahwa sebagian dana yang digelapkan digunakan untuk aktivitas konsumsi minuman keras.
Berdasarkan informasi yang beredar dari hasil penanganan internal maupun kepolisian, dana yang dilaporkan bermasalah mencapai sekitar Rp11 juta. Meski demikian, kepolisian menyatakan secara hukum uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi oleh kedua oknum yang terlibat. Perkara tersebut sempat ditangani Polsek Samarinda Ulu sebelum akhirnya ditempuh penyelesaian melalui mekanisme restorative justice. Dalam mediasi yang digelar pada 18 September 2026, kedua mahasiswa mengakui perbuatannya dan mengembalikan seluruh dana yang sebelumnya digunakan.
Meski persoalan pidana diselesaikan secara kekeluargaan, Universitas Mulawarman menegaskan proses etik tetap berjalan. Pihak rektorat menilai pengembalian uang tidak menghapus pelanggaran yang telah dilakukan karena dana tersebut berasal dari sumbangan masyarakat yang diperuntukkan bagi korban bencana. Kasus ini juga memicu krisis kepercayaan di lingkungan organisasi mahasiswa. Sejumlah BEM fakultas menggelar forum terbuka dan konsolidasi untuk menyikapi polemik tersebut yang dinilai mencoreng marwah gerakan kemahasiswaan di kampus.
Buntut dari kasus itu, Pelaksana Tugas Presiden BEM KM Unmul, Rahmatsyah Baihaqi Hakim, memilih mengundurkan diri dari jabatannya. Sementara itu, proses etik terhadap mahasiswa yang terlibat masih berlanjut dan pihak kampus telah menyiapkan sanksi tegas bagi pelaku sesuai ketentuan akademik yang berlaku. (RHU)