JAKARTA, AFU.ID — Gunung Anak Krakatau yang berada di perairan Selat Sunda kembali menunjukkan peningkatan aktivitas vulkanik berupa erupsi berulang sejak Selasa hingga Rabu (09/09/2026) dini hari. Berdasarkan rekaman seismik dari Pos Pengamatan Gunung Anak Krakatau di Desa Hargopancuran, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan, tercatat sedikitnya enam kali letusan dalam kurun waktu dua hari tersebut.
Rangkaian erupsi dimulai pada Selasa pagi pukul 05.08 WIB dengan amplitudo maksimum 47 milimeter dan durasi 15 detik. Hanya berselang 26 menit, letusan kedua terekam pada pukul 05.34 WIB dengan amplitudo 44 milimeter selama 10 detik. Aktivitas vulkanik berlanjut pada pukul 07.49 WIB (amplitudo 48 mm, durasi 19 detik) serta pukul 11.34 WIB (amplitudo 50 mm, durasi 17 detik). Erupsi terbesar pada Selasa terjadi pukul 17.56 WIB dengan amplitudo tertinggi mencapai 54 milimeter dan durasi terlama 31 detik.
Aktivitas erupsi berlanjut hingga Rabu dini hari, di mana seismograf mencatat letusan terbaru pada pukul 00.47 WIB. Erupsi ini memiliki amplitudo maksimum 51 milimeter dengan durasi 28 detik. Kepala Pos Pengamatan Gunung Anak Krakatau, Suwarno, mengonfirmasi bahwa seluruh rangkaian letusan yang terjadi sepanjang dua hari tersebut tidak dapat teramati secara visual dari daratan karena tertutup kabut dan cuaca di kawasan perairan.
Meskipun intensitas letusan terjadi secara berkelanjutan, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) menetapkan tingkat aktivitas Gunung Anak Krakatau masih bertahan pada Level III (Siaga). Otoritas pemantau terus melakukan analisis data kegempaan guna memantau pergerakan magma serta potensi bahaya susulan di area kawah.
Atas kondisi tersebut, pihak otoritas mengimbau masyarakat, wisatawan, nelayan, maupun pengguna jalur pelayaran di Selat Sunda untuk tidak mendekati atau beraktivitas dalam radius bahaya yang telah ditetapkan dari pusat erupsi. Warga juga diminta untuk tetap tenang, tidak terpengaruh isu liar, serta terus memantau pemutakhiran informasi resmi dari PVMBG dan pihak berwenang. (RHU)