JAKARTA, AFU.ID - Penyidikan kasus terbakarnya tiga santri di sebuah pondok pesantren di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang terjadi pada Desember 2025 lalu kini memasuki babak baru. Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirres PPA-PPO) Polda NTB, Kombes Pol. Ni Made Pujawati, mengonfirmasi bahwa berkas perkara untuk tersangka anak berinisial MR (15) telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti pada Senin (7/9/2026).
Penyidik kepolisian saat ini tengah bersiap melakukan pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan tersangka MR beserta barang bukti kepada penuntut umum Kejaksaan Tinggi NTB. Sementara itu, untuk berkas perkara tersangka lain berinisial AMR (55) yang merupakan pimpinan pondok pesantren, penyidik masih melengkapi petunjuk jaksa (P-19). Petunjuk tersebut mencakup pemeriksaan saksi tambahan dari lingkungan pesantren serta penghitungan restitusi ganti rugi bagi para korban.
Perkembangan penanganan perkara ini melengkapi hasil rekonstruksi yang digelar penyidik pada akhir Juli lalu di lokasi kejadian dengan menguji sedikitnya 50 adegan. Berdasarkan fakta rekonstruksi, kepolisian menyimpulkan tidak menemukan unsur kesengajaan dari tersangka MR untuk membakar para korban. Peristiwa maut yang menewaskan satu santri dan melukai dua santri lainnya tersebut murni disimpulkan sebagai insiden kebakaran akibat kealpaan.
Seiring melengkapkan berkas perkara, tim penyidik Polda NTB turut menambahkan persangkaan pasal baru terhadap para tersangka. Selain pasal kealpaan KUHP, penyidik melapisnya dengan Pasal 77B jo. Pasal 76B atau Pasal 80 ayat (2) dan (3) jo. Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal tambahan ini menjerat perbuatan menempatkan anak dalam situasi perlakuan salah hingga mengakibatkan luka berat dan meninggal dunia. (RHU)