Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Kasus Korupsi dan TPPU Asabri-Jiwasraya, Eks Jampidsus Febrie Kembali Diperiksa Tim 9 Kejagung
Bagikan:
Penulis: Raihan Immaduddin
Ringkasan Berita
Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kembali diperiksa oleh Tim 9 di Gedung Kejagung terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT ASABRI dan PT Asuransi Jiwasraya. Pemeriksaan yang dimulai pada 8 September 2026 ini dilakukan berdasarkan surat panggilan yang mengaitkan penetapan tersangka oleh instansi lain serta putusan praperadilan, setelah sebelumnya Febrie menjalani pemeriksaan selama 10 jam yang mengubah statusnya dari saksi menjadi tersangka. Kuasa hukumnya menyatakan akan mendampingi Febrie selama proses pemeriksaan berlangsung.
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (Dok. Istimewa)
JAKARTA, AFU.ID — Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah kembali menjalani pemeriksaan oleh Tim 9 di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2026). Febrie diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara PT ASABRI PT Asuransi Jiwasraya. Pemeriksaan dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan surat panggilan yang telah diterima timnya. Dalam surat itu tercantum penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor PRIN-45/F/Fd.2/07/2026 dan penetapan tersangka dari Polda Metro Jaya. "Surat sih tertanggal 3 September, tapi baru diterima kemarin," kata Febri kepada wartawan.
Pemanggilan tersebut juga mencantumkan Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL tertanggal 27 Agustus 2026 dan Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL tertanggal 28 Agustus 2026. Febri menyebut, pihaknya akan mendampingi Febrie selama pemeriksaan dan memastikan kliennya memenuhi panggilan penyidik. Ia menambahkan, dasar pemanggilan kali ini berbeda karena mengaitkan penetapan tersangka oleh instansi lain dengan putusan praperadilan.
Sebelumnya, Febrie telah diperiksa Tim 9 pada Kamis 3 September 2026 dalam perkara TPPU dan menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam. Saat itu, Eks Jampidsus tersebut datang sekitar pukul 11.00 WIB dan meninggalkan Gedung Kejagung sekitar pukul 20.56 WIB setelah menjawab sekitar 50 pertanyaan penyidik. Pemeriksaan tersebut semula menjadwalkan Febrie sebagai saksi, tetapi statusnya berubah menjadi tersangka saat proses pemeriksaan berlangsung. (RAI)