JAKARTA, AFU.ID — Seorang pemuda berinisial AM (20), warga Boyolali, diamankan warga setelah diduga mencoba mencuri di sebuah rumah di kawasan Purwodiningratan, Jebres, Kota Solo, Jumat (28/8/26) dini hari. Saat dipergoki pemilik rumah, AM justru bersembunyi di dalam selimut di kamar korban dalam kondisi tanpa busana. Ia kemudian sempat menjadi sasaran amuk warga sebelum polisi tiba di lokasi.
Kasi Humas Polresta Solo AKP Lingga Ramadhani mengatakan peristiwa terjadi sekitar pukul 01.20 WIB. Kejadian bermula ketika pemilik rumah pulang dan mendapati kondisi rumah gelap serta gembok pintu sudah tidak berada di tempatnya. Saat masuk untuk memeriksa, korban melihat AM berlari dari arah dapur menuju kamar.
“Pelaku kemudian bersembunyi di dalam selimut di kamar korban dalam kondisi tanpa busana. Korban yang mengetahui keberadaan pelaku kemudian berteriak meminta pertolongan,” kata Lingga. Mendengar teriakan tersebut, warga berdatangan ke lokasi, sementara AM disebut sempat mengamuk dan memecahkan cermin di dalam rumah.
Setelah AM diamankan, kondisi kamar ditemukan berantakan dan tas milik istri korban telah dibongkar. Polisi juga menemukan kotoran di dalam kamar yang diduga berasal dari AM, sementara yang bersangkutan disebut diduga berada dalam pengaruh obat. Polisi belum menjelaskan jenis obat yang dimaksud maupun memastikan keterkaitannya dengan perilaku AM saat kejadian.
AM mengalami luka di bagian kepala setelah sempat dipukuli warga. Polisi kemudian membawanya ke Poliklinik Polresta Solo untuk mendapatkan pengobatan sebelum menjalani penanganan lebih lanjut di Polresta Solo. “Iya, pelaku sempat dimassa,” ujar Lingga.
Dalam penanganannya, Polresta Solo berkoordinasi dengan Polsek Ampel, Polres Boyolali, serta keluarga AM. Berdasarkan keterangan keluarga yang diterima polisi, AM disebut sedang menjalani pemulihan depresi setelah ibunya meninggal dunia dan diketahui meninggalkan rumah dua hari sebelum kejadian. Pihak keluarga selanjutnya berencana datang ke Polresta Solo untuk menjemput AM sekaligus melakukan mediasi dengan korban.
Kapolresta Solo Kombes Catur Cahyono Wibowo mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana. Ia meminta warga menyerahkan penanganan perkara kepada kepolisian agar proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan. “Apabila mengetahui atau mengalami suatu tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditangani secara cepat dan sesuai dengan ketentuan hukum,” kata Catur. (RHU)