JAKARTA, AFU.ID — Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Polda Sumatera Selatan di sebuah hotel di Kota Palembang mengungkap dugaan praktik setoran dalam penyaluran dana revitalisasi sekolah di Kabupaten Banyuasin. Dari operasi tersebut, polisi menetapkan dua staf Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Banyuasin berinisial RS dan RB sebagai tersangka setelah diduga menerima uang dari sejumlah kepala sekolah.
Kasus ini bermula saat penyidik mengamankan 23 orang yang berada di Hotel Duta, Palembang. Mereka terdiri dari 12 kepala sekolah dasar, dua bendahara, empat penyedia, dua perwakilan vendor, dua staf Sarpras Dinas Pendidikan Banyuasin, serta seorang istri kepala sekolah. Penindakan dilakukan ketika diduga terjadi penyerahan uang yang berkaitan dengan dana revitalisasi sekolah tahap pertama yang bersumber dari APBN 2026.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, mengatakan penyidik menyita uang tunai Rp102,1 juta dari para pihak yang diamankan. Sebanyak Rp30,9 juta ditemukan dari dua tersangka, sedangkan Rp71,2 juta lainnya diamankan dari sejumlah kepala sekolah yang diduga akan menyerahkan uang tersebut kepada tersangka.
“Barang bukti dari RS dan RB uang tunai Rp30,9 juta, lalu kami juga menyita Rp71,2 juta uang tunai dari beberapa oknum kepala sekolah yang akan diserahkan kepada tersangka,” kata Doni saat rilis perkara, Jumat (18/09/26).
Penyidik menduga kedua tersangka meminta setoran sebesar satu persen dari nilai dana revitalisasi yang diterima masing-masing sekolah. Besaran anggaran revitalisasi disebut berbeda-beda, mulai dari sekitar Rp500 juta hingga Rp1 miliar per sekolah. Dalam tahap pertama pencairan, penyidik menduga sebagian kepala sekolah telah menyerahkan sekitar 0,7 persen dari nilai dana yang diterima.
Selain dugaan penerimaan uang, polisi juga mendalami peran kedua tersangka dalam proses penunjukan penyedia pekerjaan. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka diduga mengarahkan kepala sekolah untuk menggunakan vendor tertentu dalam pelaksanaan proyek revitalisasi sekolah. Dugaan tersebut masih terus dikembangkan melalui pemeriksaan saksi dan barang bukti.
“Dia sudah mengatur kepsek agar mengklik ke vendor yang diarahkan. Selanjutnya masih kami kembangkan lagi,” kata Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan, Kompol Wira Satria Yudha.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut penggunaan dana revitalisasi sekolah yang bersumber dari APBN. Polda Sumatera Selatan menyatakan penyidikan masih berlangsung untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta mengungkap seluruh aliran dana yang berkaitan dengan proyek tersebut. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (RHU)