JAKARTA, AFU.ID — Saksi dari PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC) mengungkap adanya komitmen fee sebesar Rp800.000 untuk setiap unit septic tank yang disebut diperuntukkan bagi mantan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari. Keterangan itu disampaikan sales marketing PT CMC, Dian Putri Bungsu, dalam sidang perkara dugaan suap proyek di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Kamis (27/8/26). PT CMC diketahui memperoleh proyek pengadaan 306 unit septic tank dengan nilai kontrak lebih dari Rp1,2 miliar.
Selain proyek septic tank, PT CMC juga memperoleh dua proyek lain pada 2025. Proyek tersebut terdiri atas pengadaan dua unit Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) senilai Rp869 juta dan pembangunan sembilan unit Water Treatment Plant (WTP) senilai Rp2,4 miliar. Dari tiga proyek itu, saksi menyebut terdapat komitmen fee berkisar 18 hingga 20 persen untuk sejumlah pihak.
“Untuk bupati besarannya Rp800 ribu setiap septic tank,” kata Dian di hadapan majelis hakim. Menurut keterangannya, fee tersebut disebut diberikan kepada bupati, Kepala Dinas PUPRPKP, Daditama, kelompok swakelola masyarakat, serta tim fasilitator. Total fee untuk proyek septic tank disebut mencapai Rp351 juta, sedangkan fee dari proyek IPAL dan WTP mencapai Rp538 juta.
Dian mengatakan pembahasan fee dilakukan dalam pertemuan antara Direktur Utama PT CMC Eko Yusanto dan Daditama di Rejang Lebong. Dalam pembahasan itu, fee proyek IPAL disebut sebesar 20 persen, sedangkan proyek WTP 18 persen. Dian kemudian diminta merekapitulasi besaran fee sebelum mendapat informasi bahwa bupati telah menyetujui kesepakatan tersebut.
Namun, Dian mengaku tidak mengetahui secara langsung proses penyerahan uang. Berdasarkan informasi yang ia ketahui, Direktur Utama PT CMC menyerahkan uang kepada B. Daditama yang disebut sebagai orang kepercayaan Fikri di Jakarta sekitar Oktober 2025. Jaksa Penuntut Umum KPK masih mendalami mekanisme penyerahan serta pihak-pihak yang menerima uang tersebut.
Dalam persidangan, Dian juga mengakui pernah mendapat perintah untuk menghapus data pekerjaan PT CMC, termasuk data yang berkaitan dengan pemberian fee. Ia menyatakan tidak mengetahui tujuan penghapusan tersebut. Keterangan itu menjadi bagian dari pendalaman jaksa terkait dugaan upaya menghilangkan atau menyamarkan bukti perkara.
Jaksa Penuntut Umum KPK menyebut kesaksian Dian memperkuat dugaan adanya pemberian fee kepada sejumlah pihak dalam tiga proyek PT CMC. Meski demikian, jaksa masih akan membuktikan lebih lanjut apakah uang tersebut benar-benar telah diserahkan kepada pihak yang disebut dalam persidangan. Proses pembuktian akan dilakukan melalui keterangan saksi lain dan alat bukti yang diajukan di persidangan.
Muhammad Fikri Thobari sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan KPK dalam perkara dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Dalam dakwaan, Fikri diduga menerima uang sekitar Rp2,5 miliar serta barang elektronik dari sejumlah kontraktor sebagai imbalan atas proyek pemerintah. Persidangan perkara tersebut masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (RHU)