JAKARTA, AFU.ID — Pemblokiran jalan hauling di kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP) melumpuhkan aktivitas ekonomi warga lokal di Kolaka, Sulawesi Tenggara. Mata pencaharian warga yang bergantung pada aktivitas industri di kawasan itu menjadi tergerus akibat pemblokiran akses jalan. Hal tersebut disampaikan koordinator Masyarakat Adat, Mekongga Djabir Teto Lahukuwi pada Jumat (28/8/2026).
Aksi penutupan akses jalan yang dilakukan PT TRK itu turut menimbulkan ancaman iklim investasi daerah. "Tidak boleh dilakukan pemalangan itu, karena otomatis akan terhalang itu tentang aktivitas yang berjalan. Termasuk juga tenaga kerja, khususnya orang-orang lokal yang sudah bekerja, seperti sopir-sopir truk yang kehilangan pendapatan retase akibat operasional terhenti," kata Djabir.
Klaim kepemilikan lahan yang diajukan PT TRK atas akses jalan hauling disebut seharusnya diselesaikan lewat mekanisme hukum, bukan dengan menutup paksa jalur operasional secara sepihak. "Kalau memang merasa ada hak atas tanah di situ, silakan dorong ke jalur hukum melalui gugatan perdata ke pengadilan atau pelaporan resmi," tegasnya.
Ia turut meminta aparat penegak hukum mengambil sikap tegas dalam menangani persoalan pemblokiran jalan di kawasan PSN tersebut, agar kasus tersebut tidak terjadi berulang. Merespons persoalan tersebut, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kolaka, AKP Fernando Oktobe meminta seluruh pihak yang bersengketa menyerahkan kasus ini kepada proses hukum yang tengah berjalan di Polda Sulawesi Tenggara.
"Masalah ini sedang berjalan di Polda Sultra, baik PT TRK sebagai pelapor maupun terlapor. Kami mengimbau semua pihak untuk menahan diri dan memercayakan penanganan perkara kepada pihak kepolisian," ujar Fernando. Fernando menambahkan, fokus utama kepolisian saat ini adalah menjaga stabilitas Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di lokasi jalan hauling PSN tersebut, guna mencegah munculnya potensi pelanggaran hukum baru.
"Kami mengajak masing-masing pihak untuk tidak melakukan tindakan provokatif yang dapat memicu tindak pidana baru. Mengenai keabsahan status lahan, biarkan aparat penegak hukum yang memutuskan, baik melalui proses pidana maupun perdata," pungkasnya. (NAD)