JAKARTA, AFU.ID — PT Mayasari Bakti meluruskan kabar simpang siur soal kecelakaan bus TransJakarta di Pancoran. Bukan gara-gara cuti ditolak perusahaan, hasil investigasi CCTV mengungkap sopir bus tersebut mengantuk berat karena hanya sempat tidur dua jam sebelum bertugas. Hal tersebut diungkapkan Kepala Depo Pool Mayasari Bakti Cijantung, Dadan Sutaprana.
Narasi sopir tidak diberi izin cuti sebelum kecelakaan itu tidak sepenuhnya benar. Pasalnya, pengemudi bersangkutan sejak awal memang tidak pernah mengajukan permohonan cuti resmi sesuai prosedur perusahaan. "Cuti yang sesuai aturan itu, harus diajukan resmi ke HRD lewat formulir jauh-jauh hari," ujarnya Jumat (4/9/2026).
Sopir tersebut sebenarnya hanya mengirim pesan singkat lewat WhatsApp secara mendadak kepada pelaksana operasi. Sopir itu mengabarkan bahwa ia hendak melayat karena budenya meninggal dunia. Namun, permintaan tersebut tidak dikabulkan pelaksana operasi. "Tapi bukan berarti cuti, lho," tegas Dadan.
Meski begitu, sopir tersebut tetap pergi melayat malam itu juga, bahkan hingga begadang di lokasi duka. Padahal, ia tahu betul keesokan harinya harus kembali bertugas mengemudikan bus. Alhasil, waktu istirahatnya pun terpangkas drastis. Kondisi itulah yang belakangan diyakini menjadi akar penyebab kecelakaan.
Dadan mengungkapkan, pihaknya telah menelusuri penyebab pasti insiden ini lewat investigasi internal, termasuk memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian. Dari situ, terungkap fakta sang sopir memang benar-benar mengantuk berat saat mengemudi, bahkan diketahui hanya sempat tidur sekitar dua jam sebelum bertugas.
Kondisi itulah yang akhirnya membuat bus yang dikemudikannya menabrak bus TransJakarta lain di Pancoran. "Akibatnya ngantuk, terjadilah insiden nabrak. Jadi bukan berarti minta cuti nggak dikasih, bukan," kata Dadan. Buntut dari insiden ini, sopir tersebut diberi sanksi berupa kontraknya tidak diperpanjang. (NAD)