JAKARTA, AFU.ID — Keracunan massal terjadi di Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Tanggulangin, Sidoarjo, setelah puluhan santri menyantap Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telat didistribusikan hingga melewati batas waktu aman konsumsi. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono menyebut insiden itu sebagai kelalaian yang disengaja pihak penyelenggara di lapangan.
Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, Sudaryono menegaskan seluruh Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis (Juklak-Juknis) sesungguhnya sudah diberikan kepada pihak penyelenggara sebelum program berjalan. Menurutnya, insiden ini terjadi bukan karena minimnya panduan, melainkan karena aturan yang sudah jelas justru tidak dipatuhi di lapangan.
"Ini adalah kelalaian yang disengaja. Saya ulangi, ini kelalaian yang disengaja. Aturan sudah diberikan, juklak-juknis sudah diberikan, cara sudah diberikan tapi Anda lalai dalam melaksanakan. Ini namanya kelalaian yang disengaja," kata Sudaryono dalam akun Instagramnya, Kamis (3/9/2026).
Ia memastikan pihaknya tidak akan pandang bulu apabila dalam proses investigasi ditemukan unsur pidana. Sanksi yang menanti, kata dia, bukan hanya pencopotan jabatan atau pemecatan, melainkan juga proses hukum jika terbukti ada kelalaian yang berujung pidana. "Kalau diidentifikasi ada kelalaian dan ada unsur pidana, mohon maaf kami tidak bisa bantu," ucapnya.
Berdasarkan kronologi yang diungkap Sudaryono, akar masalah bermula dari lemahnya sistem pelabelan makanan oleh ahli gizi dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) setempat. Dari sekian banyak ompreng yang didistribusikan ke penerima manfaat, hanya satu yang diberi label berisi informasi waktu produksi dan batas waktu konsumsi.
Label tersebut mencantumkan makanan matang pukul 08.00 pagi dan harus disantap paling lambat pukul 10.00. Padahal, faktanya, makanan sudah matang sejak pukul 05.00 pagi, yang berarti batas aman konsumsinya seharusnya pukul 09.00 pagi. Kesalahan pencatatan waktu inilah yang disebut berujung fatal.
Merespons insiden ini, Sudaryono memerintahkan seluruh jajaran SPPG di bawah BGN untuk taat terhadap juklak dan juknis yang berlaku, termasuk kewajiban memberi label pada setiap wadah makanan dengan data yang akurat, agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. Ia turut menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas kelalaian yang menyebabkan gangguan kesehatan pada para santri di Sidoarjo. (NAD)