Silfester Matutina resmi diberhentikan dari jabatan Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim hanya lima hari setelah diangkat, pada 23 September 2026, sebagai hasil evaluasi pemegang saham yang mempertimbangkan berbagai faktor. Pemberhentian ini menjadi sorotan karena Silfester diketahui berstatus terpidana, dengan putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan atas kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, yang belum dijalani hingga saat ini. Keputusan ini juga diambil sebagai bagian dari upaya perusahaan untuk memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik.
Arsip foto - Ketua Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina saat ditemui sebelum memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Kamis (24/7/2025). ANTARA/Ilham Kausar
JAKARTA, AFU.ID — Silfester Matutina resmi diberhentikan dari jabatan Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim (SPJM) pada Rabu, 23 September 2026. Pemberhentian tersebut terjadi hanya lima hari setelah Silfester diangkat sebagai komisaris perusahaan anak usaha PT Pelindo. Senior Vice President (SVP) Sekretaris Perusahaan Pelindo Jasa Maritim, Tubagus Patrick, mengatakan pemberhentian Silfester merupakan keputusan pemegang saham setelah dilakukan evaluasi internal.
Menurut dia, pemegang saham mempertimbangkan sejumlah hal sebelum memutuskan mengakhiri masa jabatan Silfester. "Dalam perkembangannya, setelah melakukan evaluasi dan mempertimbangkan berbagai hal, pemegang saham PT Pelindo Jasa Maritim telah memutuskan untuk memberhentikan Pak Silfester Matutina dari jabatan Komisaris Independen pada 23 September 2026," kata Tubagus, Kamis, 24 September 2026.
Tubagus tidak merinci hal-hal yang menjadi bahan evaluasi pemegang saham. Ia hanya menjelaskan bahwa pengangkatan maupun pemberhentian anggota Dewan Komisaris SPJM merupakan kewenangan pemegang saham dan dilakukan melalui mekanisme korporasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemberhentian tersebut dilakukan setelah Silfester sebelumnya diangkat sebagai Komisaris Independen SPJM pada Jumat, 18 September 2026.
Pengangkatan Silfester dilakukan melalui Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau RUPS Sirkuler. Ia ditunjuk untuk menggantikan Eris Herryanto. Namun, belum genap satu pekan menduduki jabatan tersebut, Silfester kembali diberhentikan oleh pemegang saham. Tubagus mengatakan keputusan tersebut juga menjadi bagian dari upaya perseroan memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG).
"Kami menghargai perhatian dan pengawasan publik terkait hal ini sebagai masukan untuk terus memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik," ujar Tubagus. Pemberhentian Silfester menjadi sorotan karena ia diketahui berstatus terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019. Dalam putusan kasasi yang dijatuhkan pada 20 Mei 2019 tersebut, Mahkamah Agung menyatakan Silfester bersalah melanggar Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP terkait perkara fitnah dan pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Silfester dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Namun, hingga September 2026, Silfester disebut belum menjalani hukuman berdasarkan putusan tersebut. Kondisi itu kemudian membuat status eksekusinya menjadi sorotan dan memunculkan pemberitaan mengenai keberadaannya sebagai buronan Kejaksaan Agung.
Desakan agar Silfester segera dieksekusi juga pernah disampaikan anggota Komisi III DPR RI Machfud Arifin. Pada Januari 2026, Machfud meminta Kejaksaan Agung segera menangkap Silfester yang hingga saat itu belum menjalani hukuman. "Jangankan Riza Chalid, Pak. Masih jauh, enggak jelas di mana. Silfester Matutina itu lho, Pak. Perintah Jaksa Agung. Silfester, Pak," kata Machfud di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (20/1/2026). Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga disebut telah memerintahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan penangkapan terhadap Silfester.
Jabatan komisaris di Pelindo Jasa Maritim bukan posisi pertama Silfester di lingkungan BUMN. Pada Maret 2025, Silfester juga pernah diangkat sebagai Komisaris Independen PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) atau ID Food. Silfester dikenal sebagai aktivis politik sekaligus Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), kelompok relawan yang mendukung Joko Widodo.
Pada Pilpres 2024, Silfester juga tercatat sebagai Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran. Nama Silfester sebelumnya mencuat dalam perkara hukum setelah ia dilaporkan oleh kuasa hukum Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri pada 29 Mei 2017. Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Silfester dalam sebuah orasi di depan Mabes Polri pada 15 Mei 2017.
Dalam orasinya, Silfester menuding Jusuf Kalla menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta 2017. Ia juga menyebut keluarga Kalla dalam konteks dugaan korupsi dan nepotisme. Silfester kemudian membantah telah memfitnah Jusuf Kalla. Saat itu, ia menyebut pernyataannya sebagai bentuk sikap dalam menyikapi persoalan bangsa.
"Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita," ujar Silfester ketika itu. Perkara tersebut berlanjut ke pengadilan hingga tingkat kasasi. Mahkamah Agung kemudian menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara melalui Putusan Nomor 287 K/Pid/2019. Lebih lanjut, Silfester pada Agustus 2025 pernah menyatakan bahwa persoalannya dengan Jusuf Kalla telah berakhir melalui perdamaian.
Pernyataan tersebut disampaikan Silfester setelah menjalani pemeriksaan terkait laporan Joko Widodo mengenai tudingan ijazah palsu di Polda Metro Jaya pada 4 Agustus 2025. "Saya mau jawab juga mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla dan hubungan kami sangat baik," kata Silfester saat itu.
Ia juga mengklaim telah menjalani proses hukum atas perkara tersebut. "Sebenarnya urusan proses hukum itu sudah saya jalani dengan baik. Memang waktu itu tidak ada diberitakan, karena waktu itu baik saya maupun pihak Pak Jusuf Kalla tidak pernah memberitakan di media," ujarnya. Namun, berdasarkan informasi dalam bahan ini, putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan kepada Silfester tetap berstatus inkrah. (FAD)