AFU.id

Jejak Terpidana Silfester Matutina: Lima Hari di Kursi Komisaris Pelindo

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Silfester Matutina resmi diberhentikan dari jabatan Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim hanya lima hari setelah diangkat, pada 23 September 2026, sebagai hasil evaluasi pemegang saham yang mempertimbangkan berbagai faktor. Pemberhentian ini menjadi sorotan karena Silfester diketahui berstatus terpidana, dengan putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan atas kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, yang belum dijalani hingga saat ini. Keputusan ini juga diambil sebagai bagian dari upaya perusahaan untuk memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik.

Jejak Terpidana Silfester Matutina: Lima Hari di Kursi Komisaris Pelindo
Arsip foto - Ketua Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina saat ditemui sebelum memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Kamis (24/7/2025). ANTARA/Ilham Kausar

Pernah Duduk di Komisaris BUMN Lain

Jabatan komisaris di Pelindo Jasa Maritim bukan posisi pertama Silfester di lingkungan BUMN. Pada Maret 2025, Silfester juga pernah diangkat sebagai Komisaris Independen PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) atau ID Food. Silfester dikenal sebagai aktivis politik sekaligus Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), kelompok relawan yang mendukung Joko Widodo.

Pada Pilpres 2024, Silfester juga tercatat sebagai Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran. Nama Silfester sebelumnya mencuat dalam perkara hukum setelah ia dilaporkan oleh kuasa hukum Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri pada 29 Mei 2017. Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Silfester dalam sebuah orasi di depan Mabes Polri pada 15 Mei 2017.

Dalam orasinya, Silfester menuding Jusuf Kalla menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta 2017. Ia juga menyebut keluarga Kalla dalam konteks dugaan korupsi dan nepotisme. Silfester kemudian membantah telah memfitnah Jusuf Kalla. Saat itu, ia menyebut pernyataannya sebagai bentuk sikap dalam menyikapi persoalan bangsa.

"Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita," ujar Silfester ketika itu. Perkara tersebut berlanjut ke pengadilan hingga tingkat kasasi. Mahkamah Agung kemudian menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara melalui Putusan Nomor 287 K/Pid/2019. Lebih lanjut, Silfester pada Agustus 2025 pernah menyatakan bahwa persoalannya dengan Jusuf Kalla telah berakhir melalui perdamaian.

Pernyataan tersebut disampaikan Silfester setelah menjalani pemeriksaan terkait laporan Joko Widodo mengenai tudingan ijazah palsu di Polda Metro Jaya pada 4 Agustus 2025. "Saya mau jawab juga mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla dan hubungan kami sangat baik," kata Silfester saat itu.

Ia juga mengklaim telah menjalani proses hukum atas perkara tersebut. "Sebenarnya urusan proses hukum itu sudah saya jalani dengan baik. Memang waktu itu tidak ada diberitakan, karena waktu itu baik saya maupun pihak Pak Jusuf Kalla tidak pernah memberitakan di media," ujarnya. Namun, berdasarkan informasi dalam bahan ini, putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan kepada Silfester tetap berstatus inkrah. (FAD)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi