JAKARTA, AFU.ID — Komisi III DPR RI meminta Bareskrim Polri dan Polda jajaran menangguhkan sementara seluruh perkara pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural. Permintaan tersebut menjadi salah satu dari tiga kesimpulan rapat bersama Kabareskrim Polri dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). Komisi III juga mendorong perubahan pendekatan dari legalistik-represif menjadi restoratif-humanis.
Rapat membahas data KPA mengenai 147 kasus dugaan kriminalisasi terhadap petani, masyarakat adat, aktivis, dan advokat dalam konflik agraria. Forum tersebut merupakan kelanjutan rapat sebelumnya yang sempat ditunda setelah Kabareskrim tidak hadir. Dalam rapat lanjutan ini, Kabareskrim Komjen Pol. Syahardiantono hadir bersama perwakilan KPA.
Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika menilai konflik agraria struktural tidak dapat diperlakukan semata-mata sebagai perkara pidana. Menurut KPA, pendekatan legalistik berisiko meningkatkan intimidasi, represi, dan kriminalisasi terhadap masyarakat yang sedang mempertahankan hak atas tanah. KPA mendorong pembahasan khusus untuk memeriksa perkara-perkara tersebut berdasarkan karakter konflik di setiap wilayah.
Kesimpulan pertama meminta Bareskrim dan Polda mengubah persepsi dalam menangani konflik agraria struktural. Aparat diminta memberikan perlindungan keamanan, menjaga kondusivitas lapangan, serta mencegah kriminalisasi terhadap warga dan aktivis yang terlibat dalam proses penyelesaian konflik. “Penanganan sengketa lahan harus dilakukan secara humanis, cermat dan berlandaskan asas kemanusiaan yang berkeadilan,” kata Syahardiantono, (26/8/26).
Kesimpulan kedua berisi permintaan moratorium terhadap seluruh perkara pidana yang berkaitan dengan konflik agraria struktural. Penangguhan tersebut terutama diarahkan pada perkara di lokasi prioritas reforma agraria dan lokasi konflik yang menjadi perhatian KPA. Komisi III juga meminta Polri mendukung penyelesaian perkara yang sedang menjadi perhatian Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI.
Kesimpulan ketiga menyatakan dukungan Komisi III terhadap rekomendasi solusi penyelesaian konflik agraria struktural yang disampaikan KPA. Komisi juga mendorong pengawasan terhadap penyelesaian konflik di sejumlah wilayah yang melibatkan masyarakat. Rekomendasi tersebut diarahkan untuk membuka ruang dialog dan mencegah penggunaan kekerasan dalam penyelesaian sengketa.
Dalam rapat tersebut, Bareskrim memaparkan hasil verifikasi terhadap data 147 kasus yang disampaikan KPA. Dari verifikasi itu, ditemukan 32 laporan polisi dan lima pengaduan masyarakat yang aktif ditangani oleh 12 Polda. Setelah supervisi, Bareskrim menyebut enam perkara masih dalam tahap penyelidikan, dua perkara dalam tahap penyidikan, 10 perkara dalam proses keadilan restoratif, dan sejumlah perkara lainnya telah dihentikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Bareskrim menyatakan telah menurunkan tim supervisi ke 12 Polda untuk memastikan penanganan perkara sesuai aturan dan tidak mencederai rasa keadilan masyarakat. Pelaksanaan moratorium, perlindungan warga, dan perubahan pendekatan penanganan konflik agraria masih membutuhkan tindak lanjut di tingkat Polri dan Polda. KPA menyatakan akan mengawal pelaksanaan tiga kesimpulan rapat tersebut agar tidak berhenti sebagai dokumen rekomendasi. (RHU)