JAKARTA, AFU.ID — Dugaan intimidasi terhadap sejumlah pemilik bus mencuat menjelang aksi masyarakat Pati di Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026. Sejumlah sopir mengaku pihak yang disebut sebagai polisi meminta mereka membatalkan penyewaan armada oleh Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Mas Botok dan warga Pati. Pengakuan itu terekam dalam sejumlah video yang beredar di media sosial. Identitas penelepon dan pihak yang mendatangi pemilik bus belum dapat diverifikasi secara independen.
Dalam rekaman tersebut, seorang sopir mengeklaim hampir seluruh pemilik perusahaan otobus di wilayahnya telah menerima telepon dari aparat kepolisian setempat. Mereka disebut diminta tidak membawa warga Pati ke Jakarta untuk mengikuti demonstrasi. Permintaan tersebut membuat sejumlah pesanan dibatalkan dan uang muka atau down payment (DP) dikembalikan kepada penyewa.
Tekanan disebut tidak hanya dilakukan melalui sambungan telepon. Beberapa sopir mengaku rumah mereka didatangi setelah tidak menjawab panggilan yang masuk. Namun, rekaman tersebut tidak memperlihatkan identitas orang yang menelepon atau mendatangi rumah mereka.
Dalam rekaman lain, seorang penyewa bus terdengar berbicara dengan penelepon yang identitasnya tidak diketahui. Sambungan telepon kemudian berakhir ketika penelepon diminta melakukan panggilan video untuk memperlihatkan identitasnya. Rekaman itu belum cukup membuktikan bahwa penelepon benar merupakan anggota kepolisian.
Pembatalan pesanan berdampak langsung terhadap rencana transportasi peserta aksi dari Pati. Sejumlah pemilik bus harus mengembalikan DP yang sebelumnya telah dibayarkan untuk pemesanan armada. Nilai uang muka, jumlah bus yang dibatalkan, dan nama perusahaan otobus yang terlibat belum diketahui secara pasti.
Meski menghadapi kendala penyewaan kendaraan, keberangkatan masyarakat Pati ke Jakarta tidak seluruhnya dibatalkan. AMPB menyatakan lima bus tetap dijadwalkan berangkat dari Pati pada Rabu (26/8/2026). Sejumlah kendaraan pribadi juga disiapkan untuk membawa peserta dan perlengkapan aksi.
Rombongan tersebut dijadwalkan bergabung dengan kelompok masyarakat lain di depan Gedung DPR/MPR RI pada Kamis (27/8/2026). AMPB membawa tuntutan percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dan penerapan hukuman berat terhadap pelaku korupsi. Biaya perjalanan dan kebutuhan logistik disebut berasal dari urunan anggota serta donasi masyarakat.
Hingga naskah ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Pati maupun Polda Jawa Tengah yang secara khusus menjawab pengakuan para sopir tersebut. Penjelasan kepolisian diperlukan untuk memastikan apakah terdapat komunikasi dengan pemilik bus serta tujuan komunikasi tersebut. Selama belum terdapat konfirmasi dan bukti pendukung, tindakan intimidasi itu masih berstatus dugaan berdasarkan pengakuan dalam rekaman yang beredar. (RHU)