AFU.id

Pedagang Cimin di Cirebon Cabuli 7 Bocah Perempuan dengan Modus Timbang Badan

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Polres Cirebon Kota telah menangkap seorang pedagang cimin berinisial US (45) yang diduga melakukan pencabulan terhadap tujuh bocah perempuan berusia 6-9 tahun dengan modus menimbang berat badan. Kasus ini terungkap setelah orang tua salah satu korban mencurigai tindakan tersangka, yang memanfaatkan situasi sepi untuk mendekati anak-anak. US dijerat dengan pasal pencabulan dan terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun, sementara polisi terus melakukan penyidikan untuk mengidentifikasi korban lain dan mengumpulkan bukti.

Pedagang Cimin di Cirebon Cabuli 7 Bocah Perempuan dengan Modus Timbang Badan
Petugas Satreskrim Polres Cirebon Kota saat membawa tersangka kasus pencabulan di Cirebon, Jawa Barat, Selasa (25/8/2026). ANTARA/Fathnur Rohman.

Berita Terkait

Pilihan Redaksi