JAKARTA, AFU.ID — Polres Cirebon Kota menahan pedagang aci mini atau cimin berinisial US (45) atas dugaan perbuatan cabul terhadap anak. Sedikitnya tujuh anak perempuan berusia 6–9 tahun telah terdata sebagai korban dalam penyelidikan sementara. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya anak lain yang mengalami kejadian serupa.
Kasus tersebut terungkap setelah orang tua salah seorang korban mencurigai tindakan tersangka ketika berjualan di wilayah Kota Cirebon. Kecurigaan itu kemudian disampaikan kepada orang tua lain di lingkungan sekitar. Penelusuran tersebut mengungkap dugaan pola perbuatan serupa terhadap sejumlah anak yang membeli dagangan tersangka.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota AKP M Fadlillah mengatakan tersangka diduga menggunakan alasan ingin menimbang berat badan untuk mendekati anak. Modus tersebut membuat anak-anak tidak langsung mencurigai tindakan tersangka. Situasi di sekitar lokasi yang relatif sepi diduga dimanfaatkan untuk melancarkan perbuatannya.
Salah satu dugaan kejadian berlangsung pada 17 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, seorang anak perempuan mendatangi tersangka untuk membeli makanan. Tersangka kemudian diduga mendekati anak tersebut dengan alasan hendak menimbang berat badannya.
Polisi juga menerima informasi mengenai dugaan kejadian serupa pada 18 Agustus 2026. Dari pengembangan penyelidikan, jumlah anak yang terdata sementara mencapai tujuh orang. Seluruhnya merupakan anak perempuan dengan usia paling muda enam tahun dan paling tua sembilan tahun.
Penyidik telah menetapkan US sebagai tersangka dan menahannya untuk menjalani proses hukum. Sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara juga telah diamankan, termasuk pakaian anak. Pemeriksaan terus dilakukan untuk mengetahui rangkaian kejadian serta kemungkinan adanya korban lain.
Tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf b juncto Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Menurut kepolisian, pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Proses pembuktian terhadap seluruh dugaan perbuatan tersangka selanjutnya dilakukan melalui penyidikan dan persidangan.
Polres Cirebon Kota meminta masyarakat yang mengetahui atau mengalami dugaan kejadian serupa untuk segera melapor. Informasi dapat disampaikan kepada Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota atau melalui layanan kepolisian 110. Pelaporan dibutuhkan untuk memastikan setiap anak yang diduga menjadi korban memperoleh penanganan dan perlindungan.
Orang tua juga diimbau meningkatkan pengawasan ketika anak bermain atau membeli jajanan di luar rumah. Anak perlu diberi pemahaman mengenai batas tubuh pribadi serta keberanian untuk menceritakan tindakan orang lain yang membuatnya tidak nyaman. Identitas dan informasi pribadi anak yang terlibat harus dirahasiakan untuk melindungi kondisi psikologis serta masa depannya. (RHU)