Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Mas Botok, mengancam akan mendatangi Gedung DPR RI pada 15 Desember 2026 jika Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak disahkan. Dalam dialog dengan DPR, pimpinan lembaga legislatif tersebut berkomitmen untuk menyelesaikan pembentukan RUU tersebut dalam batas waktu yang ditentukan, meskipun massa aksi menilai waktu tersebut terlalu lama dan masih menuntut hukuman mati bagi koruptor tanpa tindak lanjut konkret.
Mas Botok menyampaikan hasil audiensi. (AFU.ID/Fadhlan Robbani)
JAKARTA, AFU.ID — Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Mas Botok memberikan ultimatum kepada DPR terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ia menyatakan AMPB akan kembali mendatangi Gedung DPR RI pada 15 Desember 2026 untuk mengawal batas waktu penyelesaian aturan tersebut.
"Kemarin 10 tahun lebih kita tidak ada kepastian. Oleh karena itu, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu akan mengawal tanggal 15. Kami akan datang ke sini untuk memastikan apakah DPR itu kita seret keluar atau menyerahkan undang-undang," kata salah satu perwakilan AMPB yang akrab disapa Mas Teguh di atas mobil komando, Kamis (27/8/2026). Ultimatum tersebut disampaikan setelah Mas Teguh bersama perwakilan massa AMPB melakukan dialog dengan pihak DPR. Mereka masuk ke Gedung DPR RI sekitar pukul 10.00 WIB dan keluar sekitar pukul 12.00 WIB.
Dari hasil dialog, DPR disebut menyetujui tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset. Pimpinan DPR berkomitmen menyelesaikan pembentukan RUU tersebut paling lambat 15 Desember 2026. Mas Botok kemudian menyampaikan hasil pertemuan tersebut kepada massa yang berada di depan Gedung DPR RI. Ia meminta komitmen tersebut dikawal hingga batas waktu yang telah ditentukan.
Selain RUU Perampasan Aset, AMPB membawa tuntutan hukuman mati bagi koruptor. Namun, tuntutan tersebut belum memiliki tindak lanjut dari hasil dialog dengan pihak DPR. Dalam penyampaian hasil pertemuan, anggota DPR Andre Rosiade turut berbicara di hadapan massa dan menyampaikan bahwa pemerintah akan mendengarkan aspirasi masyarakat. Pernyataan itu mendapat respons dari peserta aksi yang meneriakkan ketidakpercayaan.
Sejumlah peserta aksi juga mempersoalkan batas waktu hingga Desember 2026 yang dinilai masih terlalu lama. "Kelamaan, keburu lupa dan hilang gitu saja," ujar sejumlah massa aksi. Berdasarkan pantauan Afu.id di lokasi, massa AMPB masih berkumpul di depan Gedung DPR RI setelah hasil dialog disampaikan. Setelah itu, massa berangsur membubarkan diri dan meninggalkan lokasi aksi. (FAD)