AFU.id

Mayoritas Partai Setuju Ambang Batas Parlemen 5 Persen, Ada Parpol yang Minta Diturunkan

Bagikan:

Penulis: Fandi PermanaReporter: Fandi Permana

Mayoritas Partai Setuju Ambang Batas Parlemen 5 Persen, Ada Parpol yang Minta Diturunkan
ILUSTRASI - Mayoritas Partai Politik setuju ambang batas parlemen di Pemilu 2029 menjadi 5 persen (Dok. DPR)

Meski mayoritas parpol mendukung PT 5%, ada pula sikap berbeda yang disampaikan salah satunya PAN. Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi menyatakan keberatan jika PT dinaikkan di atas 4 persen.

Viva menyoroti potensi bertambahnya suara sah yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR apabila ambang batas dinaikkan. Namun, dia menekankan ketakutannya itu bukan terjadi karena PAN tak lolos parlemen. "PAN berkeberatan jika Parliamentary Threshold (PT) naik lebih dari 4%. Sikap PAN bukan karena khawatir tidak lolos mendapatkan kursi DPR RI, karena sejak Pemilu 1999 sampai 2024 PAN terbukti selalu lolos ke Senayan," ujar dia.

Ia menjelaskan berdasarkan data yang dicatat terdapat lebih dari 17,3 juta suara sah yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR pada Pemilu 2024. "Dalam teori pemilu, semakin tinggi angka PT akan menyebabkan kecenderungan suara sah pemilih tidak dapat dikonversi menjadi kursi. Hal itu diperparah dengan adanya semakin banyak partai peserta pemilu tidak lolos PT maka akan semakin memperbesar jumlah suara sah akan hangus tenggelam ke laut karena tidak bisa dikonversi menjadi kursi," jelasnya.

Sementara itu, NasDem mengusulkan PT yang lebih tinggi, yakni 7 persen. Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh menegaskan partainya tetap mengusulkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 7 persen, dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).

Meski demikian, NasDem tetap membuka pembahasan dengan partai lain untuk mencari angka yang disepakati bersama. “Nasdem mengusulkan 7 persen. Walaupun surveinya Nasdem 4 persen. Jadi Nasdem itu mengikhlaskan dirinya, kalau dia enggak masuk di parlemen, karena parliamentary threshold-nya tinggi. Ya itulah bagian daripada keinginan kita mementingkan kepentingan nasional. Lebih besar daripada kepentingan partai,” ujar Surya Paloh.

Penolakan itu juga datang dari partai non parlemen seperti Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) dan Gerakan Rakyat.

Ketua Umum GKSR Said Iqbal menilai kenaikan PT dari 4 persen menjadi 5 persen berpotensi meningkatkan jumlah suara sah yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR.

"Kalau angka PT mau dinaikkan menjadi 5 persen, hal itu justru akan menyebabkan disproporsionalitas hasil pemilu menjadi semakin tinggi dan suara sah yang terbuang akan semakin banyak," kata Said.

GKSR merujuk pada data Pemilu 2019 dan 2024. Menurut kelompok tersebut, hampir 13,6 juta suara tidak terkonversi menjadi kursi DPR pada Pemilu 2019, sedangkan pada Pemilu 2024 jumlahnya disebut lebih dari 17,3 juta suara.

PT 5% Belum Final

Di tengah perbedaan sikap tersebut, Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menegaskan angka 5 persen belum menjadi keputusan final. Dasco mengatakan, pertemuan para ketua umum partai politik masih berada pada tahap brainstorming atau pertukaran gagasan awal untuk mempersiapkan pembahasan RUU Pemilu di tingkat fraksi DPR.

Menurut Dasco, angka 5 persen merupakan salah satu hasil diskusi yang muncul dalam pertemuan antarpartai. Pembahasan masih akan berlanjut, termasuk dengan mempertimbangkan hasil partisipasi publik yang dilakukan Komisi II DPR. "Brainstorming itu baru dalam tahap awal dan akan terus berlanjut agar kemudian pembahasan fraksi-fraksi di DPR dapat berjalan lancar,” ujarnya.

Dasco juga mengatakan partai politik masih menunggu hasil partisipasi publik yang dilakukan Komisi II DPR dalam proses pra-pembahasan RUU Pemilu. Saat ditanya mengenai adanya angka parliamentary threshold (PT) yang disebut-sebut telah disepakati yaitu angka 5 persen, Dasco menegaskan belum ada keputusan dalam pertemuan tersebut. “Jadi kalau brainstorming itu kan belum ada penentuan. Jadi hasil diskusi-diskusi itu kira-kira ya antara lain seperti yang disampaikan Pak Sugiono itu,” jelasnya. (FAP)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi