JAKARTA, AFU.ID — Polemik panas mencuat di media sosial antara Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pangkal soalnya adalah sikap tegas Pigai yang menolak keras wacana Kemendagri terkait rencana pembuatan definisi administratif dan politbiro untuk menentukan status “Orang Asli Papua” (OAP). Pigai meradang lantaran kritiknya dianggap sebagai informasi yang keliru/hoaks oleh Pihak Kemendagri. Lontraan kritik Pigai dinilai tidak sesuai dengan prosedur administratif yang sedang mereka rancang.
Tuduhan hoax itu pun dibalas Pigai dengann cuitannya di akun X pribadinya. Dalam cuitannya yang viral, Natalius Pigai mengecam keras pihak-pihak di lingkaran birokrasi Kemendagri yang sempat melabeli kritiknya sebagai informasi keliru. Pigai menuliskan kekesalannya secara blak-blakan:
"Kemendagri menuduh saya HOAX padahal dengan baca undangan ini mereka yang justru HOAX. Kasihan pejabat kita di negara ini. Saya sarankan perbaiki kualitas diri sebagai orang yang kredibel, orang yang jujur dan bersih dan kompeten agar dihormati rakyat Indonesia," ujar Pigai, dikutip Sabtu (12/9/2026).
Ia juga menyinggung rekam jejak profesionalismenya selama bertahun-tahun dalam menangani ribuan kasus kemanusiaan tanpa pernah terbantahkan. Pigai juga menegaskan, urusan identitas manusia dan ras tidak boleh diatur dengan akal-akalan tafsir politik. Dalam pandangannya, penentuan keaslian ras atau identitas biologis harus berlandaskan fakta ilmiah yang teruji, seperti halnya standar laboratorium sains, alih-alih dikte definisi administratif kekuasaan.
"Ingat juga seluruh dunia 'asli atau palsu' hanya ditentukan oleh alat uji sains yakni laboratorium hasil test DNA (bukan definisi). Tidak bisa dengan tafsir dan definisi politik. Memalukan Pejabat Tinggi Kemendagri," tambah Pigai.
Perseteruan ini berakar dari pertemuan Menteri HAM Natalius Pigai dengan jajaran Majelis Rakyat Papua (MRP) di Jakarta. Di hadapan para perwakilan masyarakat adat, Pigai melayangkan kritik terbuka terhadap rencana Kemendagri yang berniat menetapkan kategori baku mengenai siapa yang sah disebut sebagai Orang Asli Papua.
Menurut Pigai, kebijakan pendefinisian politik semacam itu sangat berbahaya karena berpotensi memicu segregasi sosial, diskriminasi, hingga celah konflik rasisme yang dapat merusak keutuhan wilayah serta integritas nasional bangsa Indonesia. Ia menilai identitas kesukuan merupakan anugerah kultural dan biologis yang tidak sepatutnya direduksi menjadi produk birokrasi kekuasaan semata.
"Negara tidak berhak dan tidak boleh membuat definisi politik atas identitas suku, bangsa, ras, atau golongan—termasuk mendefinisikan siapa yang asli Papua dan bukan," tegasnya.
Di sisi lain, wacana penataan kependudukan ini sebelumnya didorong oleh kebutuhan administratif negara untuk memastikan agar program-program afirmasi, alokasi dana khusus, serta layanan pendidikan dan kesehatan dapat tepat sasaran menjangkau masyarakat di Bumi Cenderawasih. Sejumlah pejabat di tingkat daerah dan kementerian sempat menyoroti masih banyaknya warga asli di pedalaman Papua yang belum terdata secara optimal dalam sistem administrasi kependudukan nasional.
Kendati demikian, langkah Kemendagri yang mencoba merumuskan batasan formal tersebut dinilai oleh Kementerian HAM melampaui batas kewenangan kultural yang sensitif. Pigai menekankan, silsilah dan keaslian manusia terkait ras atau rumpun ras Melanesia/Papua didasarkan pada fakta ilmiah atau silsilah keturunan adat yang sah, bukan sekadar cap administrasi politik yang dibuat sepihak oleh pejabat pemerintah. (MAR)