JAKARTA, AFU.ID — Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar praktik produksi tembakau sintetis dan cairan pinaca di sebuah rumah di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan. Empat orang berinisial NK, AL, MR, dan IN diamankan dalam pengungkapan tersebut. Polisi menyebut keempatnya merupakan teman satu SMA yang kembali berkumpul dan menjalankan aktivitas ilegal itu sejak Mei 2026.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan rumah yang digunakan sebagai lokasi produksi tembakau sintetis sekaligus tempat penyimpanan berbagai bahan dan peralatan pendukung. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan empat orang yang diduga memiliki peran berbeda dalam proses produksi.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengatakan NK berperan sebagai pendana sekaligus produsen. Sementara AL berperan sebagai pendana dan penyedia tempat, sedangkan MR dan IN terlibat dalam proses pembuatan tembakau sintetis. Menurut polisi, seluruh aktivitas produksi dilakukan secara terorganisasi di dalam rumah tersebut.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita 164,7 gram tembakau sintetis siap edar dan 305 mililiter cairan pinaca yang telah dikemas dalam berbagai botol. Selain barang jadi, petugas juga menemukan sejumlah peralatan yang digunakan untuk produksi, seperti botol penyimpanan, alat suntik, gelas takar, botol semprot, timbangan digital, serta lima unit lampu ultraviolet yang digunakan untuk menunjang proses pengolahan.
Penyidik mengungkap bahan baku cairan pinaca diperoleh melalui transaksi di media sosial. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para tersangka belajar meracik tembakau sintetis dengan petunjuk yang diberikan oleh pemilik akun tersebut. Polisi kini masih memburu pemasok yang diduga tidak hanya menjual bahan baku, tetapi juga mengajarkan teknik pencampuran dan pengolahan kepada para pelaku. “Pemilik akun media sosial tersebut, dia yang menjual biang pinaca dan mengajarkan cara mencampurnya dengan tembakau biasa,” kata Nasriadi.
Polisi juga mendalami jalur distribusi hasil produksi sindikat tersebut. Berdasarkan keterangan para tersangka, sebagian tembakau sintetis digunakan untuk konsumsi pribadi dan sebagian diberikan kepada orang lain. Namun penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya aktivitas penjualan serta jaringan pemasaran yang lebih luas melalui media sosial maupun komunikasi pribadi.
Saat ini, keempat tersangka ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi juga masih memburu pemasok cairan pinaca yang diduga menjadi bagian penting dalam rantai produksi tembakau sintetis tersebut. (RHU)