Kapal Matikan AIS dan Lakukan Ship-to-Ship
Kapal Fuchangxing 1 diketahui merupakan kapal general cargo berbendera Comoros dengan nomor IMO 8921705. Pergerakannya dipantau petugas melalui Automatic Identification System (AIS). Dari pemantauan tersebut, penyidik menemukan pergerakan kapal yang dinilai anomali. Pada 13 Agustus 2026, Fuchangxing 1 diketahui mematikan sistem AIS.
Enam hari kemudian, tepatnya 19 Agustus 2026, kapal tersebut teridentifikasi melakukan kegiatan ship-to-ship dengan kapal MT Ashley berbendera Mongolia di wilayah perairan Vietnam. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti Bareskrim Polri, BNN RI, dan Ditjen Bea Cukai dengan menyusun operasi gabungan untuk mengintersep Fuchangxing 1.
Pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, Satgas Operasi Gabungan bergerak menggunakan kapal BC 30005 dari Dermaga 99 menuju titik pencegatan. Petugas akhirnya mencegat Fuchangxing 1 pada Sabtu (22/8/2026) di Perairan Anambas. Sebanyak 10 awak kapal diamankan, terdiri dari sembilan warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan.
Kapal tersebut kemudian dikawal menuju Batam. Setelah tiba di perairan utara Lagoi pada Senin (24/8/2026), pengawalan diperkuat dengan kapal BC 20009 dan dua kapal patroli cepat Ditpolairud Polda Kepri menuju Dermaga Bea dan Cukai Batam. Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap para awak kapal, alat komunikasi, serta seluruh kompartemen kapal.
Dari penggeledahan tersebut, ditemukan 800 kilogram ketamin yang disembunyikan di steering room bagian buritan. Dari 10 awak kapal yang diamankan, penyidik Bareskrim Polri menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni WLC (30), warga negara Taiwan. WLC disebut berperan sebagai manajer Kapal Fuchangxing 1 sekaligus pengendali pengiriman 800 kilogram ketamin HCl tersebut.
"Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri juga menetapkan 1 orang tersangka, yakni Saudara WLC (30), WN Taiwan, yang berperan sebagai manajer kapal Fuchangxing 1 sekaligus pengendali pengiriman barang bukti 800 kg ketamin HCl," kata Eko. Sementara sembilan kru kapal lainnya masih diperiksa sebagai saksi. Mereka kemudian diserahkan kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Batam untuk penyelidikan lebih lanjut terkait Undang-Undang Pelayaran. (FAD)





























