JAKARTA, AFU.ID — Persoalan warga negara asing (WNA) di Bali berkembang dari isu pelanggaran izin tinggal hingga aktivitas bisnis dan persoalan penegakan hukum. Pemerintah menemukan adanya WNA yang masuk ke sektor usaha masyarakat lokal, sementara dugaan penyalahgunaan izin tinggal juga tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Persoalannya tidak berhenti di situ, kasus kekerasan di tempat hiburan malam kembali terjadi. Salah satunya pengeroyokan terhadap pengunjung di La Favela, Badung. Kasus yang terjadi sekitar satu bulan lalu itu hingga kini belum menghasilkan tersangka.
Persoalan aktivitas bisnis WNA menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Bali. Ratusan unit usaha diketahui memiliki keterkaitan langsung dengan warga asing, mulai dari penginapan, kafe, penyewaan kendaraan hingga jasa wisata. Kabupaten Badung menjadi salah satu wilayah dengan konsentrasi bisnis tersebut. Pemprov Bali mengevaluasi, hasilnya, terdapat indikasi penanam modal asing memanfaatkan sistem perizinan berbasis risiko untuk masuk ke sektor usaha yang berkaitan dengan UMKM. Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan sejumlah investor asing memanfaatkan kategori usaha berisiko rendah dengan proses perizinan yang relatif sederhana. "Kami menemukan, mereka beroperasi tanpa memenuhi persyaratan modal besar yang biasanya diberlakukan bagi investor asing," kata Koster.
Celah tersebut antara lain muncul melalui penggunaan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dalam sistem Online Single Submission (OSS). Sejumlah kategori usaha berisiko rendah dan menengah rendah dapat memperoleh perizinan dengan persyaratan lebih sederhana. Dalam beberapa kasus, alamat usaha juga menggunakan kantor virtual. Dalam audit Pemprov Bali pada 2025, lebih dari 400 bisnis penyewaan mobil dan jasa wisata di Kabupaten Badung disebut dimiliki warga negara asing. Sebagian bahkan tidak memiliki kantor fisik di Bali.
Sebanyak 18 KBLI ditutup dari sistem OSS sejak pekan ketiga Mei 2026. Bidang yang dibatasi antara lain hotel, real estate, penyewaan kendaraan, perdagangan eceran, penyewaan sepeda motor, kafe, akomodasi, jasa konsultasi manajemen, pusat kebugaran, dan kegiatan olahraga. Koster mengatakan kebijakan itu diambil setelah ditemukan potensi penyalahgunaan sistem perizinan untuk mengambil ruang usaha masyarakat lokal. "Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat dan memberikan tekanan signifikan terhadap keberlangsungan pelaku usaha lokal, khususnya UMKM," ujarnya.
Persoalan bisnis WNA juga berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan usaha dan perpajakan. Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya sebelumnya mengungkapkan praktik WNA menyewa properti milik warga lokal dalam jangka panjang, kemudian menyewakannya kembali kepada wisatawan asing dengan harga lebih tinggi. "Mereka menyewa villa dalam jangka panjang, lalu menyewakannya lagi secara online dengan harga lebih mahal tanpa membayar pajak. Ini jelas bisnis ilegal yang merugikan negara," kata Rai.
Sekretaris Jenderal PHRI Maulana Yusran menilai persoalan tersebut berkaitan dengan lemahnya pengawasan. Pemerintah Bali sebelumnya menerbitkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2025 yang antara lain mengatur wisatawan asing menginap di akomodasi yang memiliki izin resmi.
Dugaan Penyalahgunaan Izin Tinggal
Persoalan lain muncul dari sektor keimigrasian. Pada 19 Juni 2026, KPK menggeledah Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Kantor Imigrasi Denpasar terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA. Anggota Komisi III DPR RI I Nyoman Parta meminta KPK memperluas penyelidikan dengan memeriksa pejabat imigrasi yang berkaitan dengan penerbitan visa dan izin tinggal. "KPK tidak boleh hanya berhenti pada penggeledahan. Harus dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap pejabat-pejabat imigrasi yang terkait agar persoalan ini bisa dibuka secara terang," kata Parta.
Menurut Parta, kerentanan Bali terhadap penyalahgunaan fasilitas keimigrasian berkaitan dengan tingginya jumlah wisatawan, pekerja asing dan investor mancanegara. Ia menyebut dugaan penyimpangan dapat berkaitan dengan penyalahgunaan visa, tenaga kerja asing ilegal, investasi fiktif, praktik nominee hingga pencucian uang. Ia juga menyoroti dugaan WNA yang masuk menggunakan visa kunjungan, tetapi kemudian bekerja atau menjalankan usaha di Bali. Ada pula dugaan penggunaan status investor untuk memperoleh izin tinggal meskipun persyaratan investasi tidak terpenuhi. "Jika ada pihak yang memperoleh keuntungan dari praktik tersebut, harus dimintai pertanggungjawaban," ujarnya.
Rangkaian persoalan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan WNA di Bali bukan hanya soal keberadaan mereka secara administratif. Aktivitas ekonomi, kepatuhan terhadap aturan usaha, perpajakan, hingga perilaku setelah berada di Bali menjadi bagian dari persoalan yang harus diawasi. Namun, persoalan tersebut semakin serius ketika berhadapan dengan penegakan hukum atas tindak kekerasan.
Pengeroyokan Berulang di La Favela
Kasus terbaru terjadi di kelab malam La Favela, Badung. Tiga pengunjung disebut dihajar enam sekuriti setelah terjadi perselisihan. Peristiwa itu terjadi sekitar satu bulan lalu, tetapi hingga kini Polres Badung belum menetapkan tersangka. Kapolres Badung Leonardo Simatupang mengatakan penyidik masih mendalami keterangan saksi dan rekaman kamera pengawas. "Saksi dan CCTV masih kami dalami," kata Leonardo kepada Afu.id, Kamis (24/9/2026).
Menurut Leonardo, dalam tujuh bulan terakhir terdapat dua perkara pengeroyokan yang berkaitan dengan tempat hiburan tersebut. Salah satunya melibatkan pengunjung dan pihak keamanan, sementara perkara lainnya melibatkan warga negara asing. Meski perkara telah berlangsung berbulan-bulan, keduanya masih dalam tahap penyelidikan sehingga belum ada tersangka. Kasus terbaru menambah panjang catatan kekerasan di La Favela.
Pada 2017, seorang warga negara Ukraina, Argam Sarkisian, menjadi korban pengeroyokan petugas keamanan tempat tersebut. Korban mengalami luka serius pada mata hingga kehilangan penglihatan secara permanen pada salah satu matanya. Dalam perkara tersebut, pelaku disebut bukan sekuriti profesional, melainkan anggota organisasi kemasyarakatan yang menjalankan fungsi pengamanan. Berulangnya kasus kekerasan di tempat yang sama menjadi persoalan tersendiri, terutama ketika perkara terbaru telah berjalan sekitar satu bulan tanpa penetapan tersangka.
La Favela diketahui dimiliki warga negara asing asal Italia, Gonzalo Assiego. Afu.id telah meminta konfirmasi Assiego mengenai sistem pengamanan dan kasus pengeroyokan yang berulang tersebut, tetapi hingga berita ini ditulis belum memperoleh jawaban. Polres Badung menyatakan kepolisian tidak mencampuri mekanisme pengamanan internal tempat hiburan. Polisi bertindak apabila terdapat dugaan tindak pidana. "Polisi hanya menangani jika terjadi tindak pidana," kata Leonardo. (EER)