JAKARTA, AFU.ID — Badan Gizi Nasional (BGN) melarang penggunaan minuman rasa susu dan susu kental manis (SKM) dalam menu program Makan Bergizi Gratis (MBG). Larangan tersebut ditetapkan setelah rapat koordinasi bersama sejumlah kementerian dan lembaga untuk membahas pemanfaatan susu hewani dalam program MBG. Sebagai gantinya, BGN merekomendasikan susu pasteurisasi, susu UHT, dan susu full cream plain sebagai pilihan yang dapat diberikan kepada penerima MBG.
Produk susu yang digunakan wajib memenuhi sejumlah ketentuan, yakni tidak mengandung tambahan gula, pengawet, perasa, maupun pewarna. Kandungan susu segar juga harus mencapai minimal 80 persen dan produk telah mengantongi izin edar resmi dari BPOM. “BGN secara tegas melarang penggunaan produk minuman susu, minuman mengandung susu, minuman rasa susu, maupun susu kental manis dalam menu MBG,” tulis BGN dalam unggahan Instagram resminya, Selasa (8/9).
Kepala BGN Sudaryono menjelaskan, susu dalam program MBG hanya berfungsi sebagai pelengkap dan tidak menggantikan sumber protein hewani lain. “BGN merekomendasikan penggunaan susu hewani guna memenuhi kebutuhan gizi penerima manfaat,” kata Sudaryono. Penerima susu mencakup ibu hamil, ibu menyusui, balita berusia di atas dua tahun, dan pelajar sekolah.
Salah satu alasan SKM tidak direkomendasikan adalah kandungan gulanya yang tinggi, yang dapat mencapai lebih dari 50 persen dari total komposisinya. Produk tersebut juga tidak mencukupi kebutuhan nutrisi anak dalam masa pertumbuhan apabila digunakan sebagai pengganti susu formula atau susu cair. Konsumsi SKM secara berlebihan juga dikaitkan dengan peningkatan risiko obesitas, diabetes tipe 2, kerusakan gigi, penyakit jantung, serta kekurangan asupan zat gizi lain apabila menggantikan makanan bergizi.
Selain soal komposisi, BGN mengatur penanganan susu pasteurisasi melalui sistem rantai dingin sejak sarana produksi hingga diterima penerima manfaat. Dari sisi harga, susu berukuran minimal 125 mililiter ditetapkan Rp3.000, sedangkan kemasan 200 mililiter dipatok Rp4.500 hingga sampai ke dapur pelaksana MBG. Kementerian Pertanian menilai kebijakan pemanfaatan susu segar dalam MBG juga dapat memperluas pasar peternak sapi perah lokal dan mendukung industri persusuan nasional. (RAI)