AFU.id

Celios: Kerugian Ekonomi Akibat Karhutla Berpotensi Tembus Rp123 Triliun

Bagikan:

Penulis: Agung Riyadi

Ringkasan Berita

Studi terbaru dari Center for Economic and Law Studies (CELIOS) mengungkapkan bahwa kerugian ekonomi akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia pada tahun 2026 berpotensi mencapai Rp39,29 hingga Rp123,1 triliun, yang setara dengan 49,1% PDRB Kalimantan Tengah. Kerugian ini mencakup dampak terhadap aktivitas ekonomi dan kesehatan, dengan estimasi biaya kesehatan mencapai Rp93,56 triliun jika mempertimbangkan masyarakat berisiko terdiagnosis ISPA. CELIOS juga menekankan perlunya perubahan strategi mitigasi pemerintah dalam menangani karhutla, termasuk penetapan status bencana nasional dan evaluasi izin usaha yang berpotensi menyebabkan kebakaran.

Celios: Kerugian Ekonomi Akibat Karhutla Berpotensi Tembus Rp123 Triliun
Petugas membagikan masker kepada masyarakat untuk mencegah ISPA akibat karhutla di Kalimantan Selatan (ANTARA)

Sentimen Berita

100% sumber condong ke netral

Kiri0%
Netral100%
Suara
Media Indonesia
Kanan0%

Direktur Eksekutif CELIOS Bhima Yudhistira menegaskan, pergeseran pola karhutla ke wilayah non-gambut menuntut perubahan strategi mitigasi pemerintah. "Selama ini strategi pencegahan karhutla terlalu terfokus pada moratorium izin di lahan gambut Sumatra-Kalimantan," kata Bhima.

Tetapi, lanjut dia, data 2026 menunjukkan ancaman sudah merambat ke lahan gambut di Papua Selatan. "Karhutla bukan semata anomali cuaca Super El-Nino, tapi juga ulah korporasi, rentannya lahan gambut akibat industri ekstraktif menjadi pemicu utama, sementara kekeringan panjang hanyalah pra-kondisi," jelas Bhima.

Bhima menyampaikan empat desakan kebijakan yang perlu segera diambil pemerintah. Pertama, pemerintah segera menetapkan status Bencana Nasional Karhutla 2026. "Jangan ulangi kesalahan penanganan bencana banjir Sumatra dan gempa bumi Flores, di mana kapasitas pemerintah daerah jelas sangat terbatas di tengah sentralisasi fiskal," ujar Bhima.

Kedua, segera bangun tempat pengungsian yang aman termasuk evakuasi medis bagi kelompok rentan, karena keselamatan rakyat adalah prioritas utama. Ketiga, evaluasi seluruh izin usaha perkebunan sawit termasuk yang berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN) dan pertambangan, lewat audit menyeluruh dengan sanksi pencabutan izin, dan hasil audit ini harus dibuka ke publik agar masyarakat bisa ikut mengawasi.

Keempat, bentuk tim pemulihan ekosistem terpadu, sejak Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) dibubarkan pada 2024, upaya pemulihan pasca-karhutla belum berjalan optimal. "Tim ini perlu diintegrasikan dengan proses evaluasi dan pencabutan izin usaha pihak penyebab karhutla," tutup Bhima. (MAR)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi