JAKARTA, AFU.ID — Pemerintah merampungkan draf RUU Kewarganegaraan yang akan menggantikan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006. Salah satu perubahan penting yang disiapkan adalah memperpanjang batas waktu anak berkewarganegaraan ganda untuk menentukan pilihan kewarganegaraan hingga usia 26 tahun. Draf tersebut kini berada di tangan Presiden dan dalam waktu dekat akan dibawa ke DPR untuk dibahas bersama.
Dalam aturan yang berlaku saat ini, anak berkewarganegaraan ganda wajib menentukan pilihan setelah berusia 18 tahun atau paling lambat sebelum berusia 21 tahun. Melalui RUU baru, pemerintah mengusulkan agar batas waktu tersebut diperpanjang hingga usia 26 tahun. Tambahan waktu ini dinilai dapat memberi kesempatan lebih matang bagi anak untuk menentukan status kewarganegaraannya.
Perubahan tersebut terutama menyasar anak hasil perkawinan campuran antara WNI dan WNA serta anak yang lahir di negara yang menerapkan asas ius soli. Pemerintah juga menyiapkan mekanisme bagi anak berkewarganegaraan ganda yang terlambat menentukan pilihan untuk memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia tanpa melalui proses naturalisasi biasa. Ketentuan lebih rinci akan ditentukan dalam pembahasan RUU bersama DPR.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada Jumat (28/8/26) memastikan penyusunan draf dari sisi pemerintah telah selesai. “Sekarang RUU-nya sudah di tangan Presiden. Dalam waktu dekat akan dibawa ke DPR untuk kami bahas bersama,” kata Supratman. Pemerintah tetap menempatkan kewarganegaraan tunggal sebagai prinsip utama dalam sistem kewarganegaraan Indonesia.
Meski demikian, RUU tersebut membuka ruang bagi kewarganegaraan ganda terbatas untuk kelompok tertentu. Skema ini diarahkan kepada diaspora dan individu dengan keahlian strategis yang dinilai dapat memberikan kontribusi besar bagi Indonesia. Bidang yang dipertimbangkan antara lain ilmu pengetahuan dan teknologi, ekonomi dan investasi, kebudayaan, serta olahraga.
Kebijakan tersebut tidak berarti Indonesia akan membuka kewarganegaraan ganda bagi semua orang. Pemerintah menegaskan pemberiannya akan dilakukan secara selektif melalui verifikasi ketat dan dengan mempertimbangkan kepentingan nasional. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya juga menyebut calon penerima akan menjalani sejumlah tahapan, termasuk uji integritas, serta memperoleh pengaturan hak dan kewajiban yang jelas.
Diaspora menjadi salah satu kelompok yang mendapat perhatian khusus dalam rancangan tersebut. Pemerintah mendefinisikan diaspora sebagai eks WNI dan keturunannya hingga derajat ketiga yang masih memiliki hubungan historis, budaya, dan emosional dengan Indonesia. Kebijakan kewarganegaraan ganda terbatas diproyeksikan menjadi salah satu cara untuk menarik kembali talenta diaspora tanpa memaksa mereka segera melepaskan kewarganegaraan yang telah dimiliki di negara lain.
Meski draf pemerintah telah rampung, seluruh ketentuan tersebut belum berlaku karena RUU masih harus dibahas dan disetujui bersama DPR. Pembahasan nantinya akan menentukan pihak yang dapat memperoleh kewarganegaraan ganda terbatas, persyaratan yang harus dipenuhi, serta mekanisme bagi anak berkewarganegaraan ganda yang memilih menjadi WNI. Sampai undang-undang baru disahkan, ketentuan dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 tetap menjadi dasar hukum kewarganegaraan Indonesia. (RHU)