AFU.id

JPPI Catat 43.838 Orang Keracunan MBG, Sebut SPPG seperti Kebal Hukum

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) melaporkan bahwa sejak program Makan Bergizi Gratis (MBG) diluncurkan, sebanyak 43.838 orang mengalami keracunan di 36 provinsi, dengan 3.079 kasus baru tercatat hanya dalam bulan Agustus 2026. Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menekankan bahwa pemerintah harus memperhatikan keselamatan anak-anak dan memperbaiki pengawasan serta evaluasi program, karena tingginya jumlah kasus keracunan menunjukkan adanya kegagalan dalam menjamin makanan yang aman. Selain itu, Ubaid juga mengkritik kurangnya pertanggungjawaban hukum terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menyediakan makanan MBG, yang dianggap tidak mendapatkan sanksi tegas meskipun kasus keracunan terus berulang.

JPPI Catat 43.838 Orang Keracunan MBG, Sebut SPPG seperti Kebal Hukum
Suasana puskesma yang merawat korban keracunan MBG di SMA Negeri 1 Lasem, Rembang, Jawa Tengah. Foto Istimewa

JPPI Soroti Penanganan SPPG

JPPI juga menyoroti sebaran kasus keracunan MBG selama Agustus 2026. Sebanyak 65 persen kasus yang dicatat terjadi di Pulau Jawa, sedangkan Jawa Tengah menyumbang 35 persen dari seluruh kejadian pada bulan tersebut. Menurut Ubaid, tingginya konsentrasi kasus di Jawa tidak semata-mata berkaitan dengan jumlah penerima MBG.

Kondisi itu juga dinilai menunjukkan bahwa perlu ada kapasitas pengawasan yang sebanding dengan perluasan program. "MBG digembar-gemborkan sebagai program nasional, tetapi kasus dan layanannya masih sangat terkonsentrasi di Jawa. Ini menunjukkan ekspansi program belum dibarengi pemerataan dan pengawasan yang memadai," ungkapnya.

Ubaid juga mempertanyakan efektivitas evaluasi yang dilakukan pemerintah. Dia menilai kasus keracunan kembali bermunculan setelah libur panjang sekolah meski sebelumnya telah dilakukan evaluasi dan penutupan sejumlah dapur. "Kalau setelah libur panjang, setelah evaluasi, setelah dapur ditutup, kasus keracunan justru kembali marak, maka kita harus berani mengatakan: evaluasinya gagal," ucap Ubaid.

Selain evaluasi, JPPI mempertanyakan pertanggungjawaban hukum terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi penyedia makanan MBG. Ubaid mengatakan hingga kini belum terlihat proses hukum yang tegas terhadap pihak SPPG dalam kasus yang diduga menyebabkan orang sakit. "Yang kami lihat saat ini, SPPG seperti berada di zona kebal hukum. Anak-anak keracunan, dapur ditutup sementara, pengelola ditegur, lalu beberapa hari kemudian beroperasi lagi," tuturnya.

Menurut Ubaid, penanganan kasus selama ini lebih banyak berhenti pada penutupan sementara dapur, pemberian teguran, atau pergantian pengelola. Ia khawatir pola tersebut membuat kejadian serupa terus berulang tanpa adanya pertanggungjawaban yang jelas. "Kalau kelalaian yang membuat ratusan orang sakit tidak pernah berujung pada pertanggungjawaban hukum, jangan heran kalau kasus yang sama terus berulang. Negara tidak boleh memelihara impunitas dalam program yang menyangkut keselamatan jutaan anak," tandasnya. (FAD)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi