Lima Caketum Sepakat Gunakan AHWA
Ketika pembahasan masuk ke Sidang Pleno III, muncul dorongan dari lima calon Ketua Umum PBNU untuk menggunakan mekanisme AHWA. KH Zulfa Mustofa menyampaikan bahwa dirinya bersama KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin, KH Abdul Ghaffar Rozin atau Gus Rozin, KH Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf, serta KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam telah mencapai kesepakatan mengenai mekanisme tersebut.
"Saya ingin menyampaikan hasil komunikasi dengan para caketum yang selama ini kita sudah dengar namanya. Saya Zulfa Mustofa, Gus Kikin, Gus Rozin, Gus Yusuf, dan Gus Salam sepakat pemilihan ketua umum dilakukan Ahlul Halli wal Aqdi," kata Zulfa di hadapan peserta Muktamar. Ia juga mengajak calon ketua umum lainnya mengikuti kesepakatan tersebut.
"Saya memohon kepada caketum yang lain agar bisa juga bersepakat seperti kami berlima," tambahnya. Namun, pernyataan tersebut tidak serta-merta mengakhiri perdebatan. Sidang justru berlangsung riuh setelah sejumlah peserta menyampaikan interupsi dan pandangan berbeda. Pimpinan Sidang Pleno III Mohammad Nuh kemudian menegaskan bahwa musyawarah mufakat tetap menjadi mekanisme yang diutamakan.
Namun, voting disiapkan jika forum tidak menemukan kesepakatan. "Sudah mulai ramai ya. Tetap kami tawarkan kepada panjenengan semua. Tapi sekali lagi, enggak usah khawatir kalau enggak ketemu untuk cari mufakat. Kita sepakat untuk voting, tak usah khawatir, insya Allah pasti dapat," tegas Nuh. Karena perdebatan belum menemukan titik temu, Sidang Pleno III akhirnya diskors. Penundaan dilakukan untuk mempersiapkan sarana dan prasarana pemungutan suara.
Sidang dijadwalkan kembali berlangsung pada pukul 19.00 WIB untuk menentukan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU. Voting akan melibatkan perwakilan pemilik suara dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), dan Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU). Forum tersebut akan menentukan salah satu dari dua pilihan: mempertahankan pemilihan langsung atau menggunakan mekanisme penjaringan calon yang selanjutnya diputuskan melalui AHWA. (FAD)





























