JAKARTA, AFU.ID — Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, mencatatkan keputusan bersejarah terkait tata cara regenerasi kepemimpinan tertinggi jam'iyah. Forum tertinggi organisasi Islam terbesar di Indonesia ini menyepakati perubahan mendasar pada mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026–2031, dengan menempatkan institusi Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) sebagai pemegang kewenangan puncak.
Keputusan strategis tersebut diambil melalui forum voting yang dinamis dalam Sidang Pleno III pada 30 Agustus 2026. Dari total 552 pemilik suara dari jajaran Pengurus Wilayah (PWNU), Pengurus Cabang (PCNU), dan Pengurus Cabang Istimewa (PCINU), sebanyak 401 suara atau sekitar 73 persen peserta sepakat menyetujui perubahan Pasal 41 Anggaran Rumah Tangga. Sebanyak 150 suara memilih untuk mempertahankan sistem lama one man one vote, sementara satu suara dinyatakan tidak sah.
Hasil ini menandai babak baru dalam tata kelola kepemimpinan NU, di mana tradisi musyawarah ulama kembali ditegaskan untuk menggantikan pola kontestasi terbuka. Secara etimologi dan terminologi fikih Islam, Ahlul Halli wal Aqdi diterjemahkan sebagai kelompok tokoh yang memiliki otoritas untuk "melepaskan dan mengikat".
Istilah ini merujuk pada sekelompok ulama sepuh, pemimpin, dan tokoh masyarakat berpengaruh (ahlus-syaukah) yang dipandang memiliki kedalaman ilmu agama, integritas moral, serta kebijaksanaan untuk menentukan arah kepemimpinan demi kemaslahatan bersama. Landasan pemikiran ini bersumber dari tradisi khulafaur rasyidin yang kemudian diformulasikan secara sistematis oleh para fuqaha klasik, salah satunya Imam Al-Mawardi dalam kitab Al-Ahkam al-Sulthaniyah. Al-Mawardi menyebut kelompok ini sebagai ahlul ikhtiyar, yakni sekumpulan figur terpilih yang dipercaya dan diberi mandat penuh untuk menetapkan seorang pemimpin.
Akar sejarah mekanisme AHWA di lingkungan Nahdlatul Ulama sebenarnya telah membentang sejak organisasi ini berdiri pada tahun 1926 hingga kurun 1952, sebelum NU terjun ke kancah politik praktis. Semangat kepemimpinan berbasis musyawarah ulama ini kembali ditiupkan pada Muktamar ke-27 di Situbondo tahun 1984 seiring lahirnya komitmen Kembali ke Khittah 1926.
Kendati demikian, pelembagaan AHWA sebagai mekanisme formal tata cara pemilihan kepemimpinan baru disahkan secara tertulis pada Muktamar ke-33 di Jombang tahun 2015 dan dilanjutkan pada Muktamar ke-34 di Lampung tahun 2021. Pada dua muktamar terdahulu tersebut, peran AHWA baru sebatas memusyawarahkan sosok Rais Aam PBNU.
Lahirnya keputusan di Muktamar ke-35 Jombang ini meluaskan jangkauan kewenangan AHWA. Untuk pertama kalinya, sembilan kiai sepuh yang tergabung dalam AHWA tidak hanya menentukan Rais Aam, tetapi juga memegang peranan kunci dalam menyaring dan menentukan Ketua Umum PBNU. Perubahan ini digulirkan guna mengembalikan marwah organisasi, menjauhkan proses pemilihan dari potensi politik uang, serta mencegah polarisasi tajam di tingkat akar rumput akibat gesekan kontestasi gaya politik elektoral.
Sebelum pasal ini disahkan, sempat muncul dinamika diskusi di antara para masyayikh dalam pertemuan di Ploso, Kediri pada Juni 2026, yang membahas wacana penambahan anggota AHWA menjadi 17 orang beserta pelonggaran aturan rangkap jabatan. Namun pada akhirnya, muktamirin konsisten mempertahankan jumlah 9 ulama sepuh berdasarkan kriteria keulamaan dan integritas tinggi.
Mekanisme anyar pemilihan kepemimpinan PBNU kini berlangsung secara berjenjang dan sarat dengan tahapan penyaringan (selection and election). Tahap awal dimulai dengan pengusulan nama kiai sepuh calon anggota AHWA oleh PWNU, PCNU, dan PCINU. Nama-nama yang diusulkan kemudian ditabulasi untuk menetapkan sembilan kiai dengan raihan dukungan tertinggi sebagai majelis AHWA yang bertugas menetapkan Rais Aam terpilih.
Selanjutnya, untuk posisi Ketua Umum PBNU, proses diawali dengan pengusulan maksimal lima nama calon dari setiap struktur wilayah dan cabang. Hasil tabulasi akan menghasilkan lima nama kandidat dengan dukungan suara terbanyak dari bawah. Kendati demikian, lima calon tersebut tidak langsung diadu dalam pemungutan suara terbuka oleh seluruh muktamirin.
Para calon diwajibkan mengantongi persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih serta menandatangani pakta integritas. Berkas lima kandidat utama ini kemudian diserahkan kepada sembilan ulama anggota AHWA untuk diputuskan melalui musyawarah mufakat. Dengan kombinasi perwakilan struktur dan kebijaksanaan kiai sepuh, NU menegaskan komitmennya untuk menjaga kepemimpinan organisasi tetap berlandaskan tradisi keilmuan dan hikmat kebijaksanaan Islam. (MAR)