JAKARTA, AFU.ID — Rencana pengembangan energi panas bumi di kawasan Gunung Ungaran, Jawa Tengah, memicu gelombang penolakan dan sorotan tajam dari berbagai pihak. Penetapan izin eksplorasi oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 134.TK/EK.04/MEMBPE/2026 yang terbit pada Maret 2026, menugaskan PT PLN (Persero) untuk mengelola Wilayah Kerja Panas Bumi seluas 29.800 hektare. Proyek berinvestasi senilai 300 juta Dolar AS ini diproyeksikan memiliki potensi energi sebesar 55 megawatt dengan kedalaman pengeboran menembus 1.900 hingga 2.200 meter di bawah permukaan bumi.
Meski digadang-gadang memperkuat bauran energi bersih, kebijakan tersebut justru menuai kontroversi tajam di tingkat daerah, mulai dari anggota legislatif, aktivis lingkungan, hingga masyarakat sipil. Legislatif daerah secara tegas meminta keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan ditempatkan sebagai prioritas utama. Anggota Fraksi PKB DPRD Kabupaten Semarang Muzayinul Arif menekankan, rencana pengeboran tidak boleh dilakukan tanpa kajian geologi dan seismik yang benar-benar transparan.
"Kita bukan menolak energi panas bumi. Tetapi keselamatan masyarakat dan lingkungan harus menjadi dasar. Semua risiko harus dibuktikan melalui kajian ilmiah dan data yang transparan," ujar Muzayinul Arif, dalam keterangannya dikutip Selasa (1/9/2026).
Menurutnya, seluruh potensi risiko harus dibuktikan melalui data ilmiah komprehensif, terutama menyangkut struktur sesar, aktivitas guncangan tanah, serta dampaknya terhadap sumber air, permukiman, dan kawasan cagar budaya seperti Candi Gedong Songo. Ia menegaskan, pihak legislatif bukan menolak energi panas bumi, tetapi keselamatan masyarakat dan lingkungan harus menjadi dasar utama, sehingga semua risiko wajib dibuktikan melalui kajian ilmiah dan data yang transparan. DPRD juga mendesak pemerintah daerah agar menyusun kajian independen dan tidak hanya bersandar pada laporan pihak pengembang.
Protes erupa juga dilayangkan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Tengah. Walhi Jateng meragukan urgensi pengerjaan proyek berskala besar tersebut. Deputi Direktur Walhi Jateng, Nur Cholis, memaparkan, kondisi kelistrikan di wilayah Jawa Tengah dan DIY saat ini sebenarnya masih mengalami surplus pasokan.
"Dengan kondisi oversupply ini, kami menilai Jateng belum memiliki urgensi untuk menambah pembangkit listrik baru berskala besar. Apalagi di kawasan bentang alam yang penting bagi warga," jelasnya.
Berdasarkan data PLN UID Jateng-DIY tahun 2025, kapasitas listrik terpasang telah mencapai sekitar 6.400 megawatt, sedangkan beban puncak hanya berada di angka 4.200 megawatt. Nur Cholis menilai, a dengan kondisi oversupply ini, kebijakan tersebut lebih mengakomodasi kepentingan investasi daripada kebutuhan riil masyarakat.
Walhi Jateng turut menyoroti ancaman kerusakan lingkungan mendasar, seperti terganggunya tata air bawah tanah, potensi penurunan muka tanah, hingga ancaman keselamatan pada bangunan bersejarah Candi Gedong Songo akibat getaran pengeboran dan risiko pelepasan gas beracun H2S. Nur Cholis mengingatkan kasus di Dusun Pawuhan kawasan Dieng, di mana warga kesulitan mengakses air bersih karena sumber airnya diduga kuat terdampak dan berubah menjadi asin akibat aktivitas di sekitar proyek geotermal.
"Apabila proyek diteruskan tanpa memperhitungkan risiko ekologis tersebut, dampak buruk tidak hanya menimpa ekosistem, melainkan juga merusak warisan sejarah dan sumber penghidupan warga sekitar," tegasnya.
Penolakan dari akar rumput juga dating melalui petisi daring di platform Change.org yang diprakarsai oleh warga bernama Heru P sejak 27 Agustus 2026. Petisi tersebut telah menggalang dukungan dari ribuan orang. Masyarakat yang bermukim di lereng gunung mengkhawatirkan penurunan debit air tanah yang mulai dirasakan dalam beberapa tahun terakhir akan semakin parah jika proyek terus dilanjutkan.
Dalam narasi petisinya Heru mengungkapkan, bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan itu, Gunung Ungaran bukan hanya sekadar gunung, melainkan sumber kehidupan yang airnya dibutuhkan untuk kebutuhan sehari-hari, pertanian, dan keberlanjutan kawasan. "Warga tidak ingin menunggu sampai mata air berkurang, sumber air terganggu, pertanian terdampak, atau kerusakan lingkungan terjadi, baru kemudian bertindak," kata Heru.
Menanggapi gejolak dan kekhawatiran publik, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan klarifikasi terkait status perizinan proyek tersebut. Kepala Bidang Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Dinas ESDM Jawa Tengah Dwi Suryono menjelaskan, penerbitan Kepmen ESDM baru merupakan tahapan awal penugasan eksplorasi. Menurutnya, PLN tidak bisa serta-merta langsung melakukan pengerjaan fisik atau pengeboran di lapangan.
"Itu masih harus melewati rangkaian izin ketat, seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, hingga penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan," paparnya.
Dwi Suryono mengimbau agar masyarakat tidak terburu-buru resah atau memercayai kabar yang tidak bersumber dari pihak berwenang. Dia menernagkan, titik lokasi pengeboran baru akan ditentukan setelah riset mendalam pada akhir 2028 atau 2029, sementara operasional komersial baru ditargetkan pada 2031.
"Public hearing mengundang pihak terkait, seperti stakeholder, masyarakat, LSM untuk memberi saran dan masukan kegiatan tersebut," jelasnya. (MAR)