Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Ajak Siswi PKL Karaoke di Ruang Kerja, Sekdis Dishub Sukabumi Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual
Bagikan:
Penulis: Raihan Immaduddin
Ringkasan Berita
Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Tana Indra Permana, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap dua siswi yang sedang menjalani Praktik Kerja Lapangan setelah mengajak mereka karaoke di ruang kerjanya. Penyelidikan dimulai setelah laporan dari pihak sekolah, mengungkap adanya pelecehan fisik dan nonfisik, serta ucapan tidak senonoh. TIP dijerat dengan undang-undang terkait tindak pidana kekerasan seksual dan telah diberhentikan sementara dari jabatannya hingga proses hukum selesai, dengan risiko pemecatan jika terbukti bersalah.
JAKARTA, AFU.ID — Sekretaris Dinas (Sekdis) Perhubungan Kabupaten Sukabumi berinisial Tana Indra Permana (TIP) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap siswi yang sedang menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL). Polisi mengungkapkan pelecehan tersebut bermula ketika TIP mengajak tiga siswi untuk karaoke di ruang kerjanya di lingkungan Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi. Dalam kesempatan itu, penyidik menemukan dugaan pelecehan secara fisik dan nonfisik terhadap para korban.
Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto mengatakan, perkara tersebut terungkap setelah pihak sekolah korban membuat laporan kepada kepolisian. Penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan TIP sebagai tersangka. "Di situlah terjadi adanya tindak pidana pelecehan, baik fisik maupun nonfisik terhadap korban," kata Agus dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Jumat (18/9/2026).
Menurut polisi, posisi pelaku sebagai pejabat di lingkungan instansi tempat para siswi menjalani PKL turut menjadi bagian dari konteks perkara yang diselidiki. Selain dugaan tindakan fisik, penyidik juga menemukan adanya ucapan bernuansa tidak senonoh yang diarahkan kepada korban. Dari tiga siswi yang berada dalam rangkaian kejadian tersebut, polisi menyebut dua di antaranya dikategorikan sebagai korban berdasarkan hasil penyidikan.
Atas perkara tersebut, TIP dijerat Pasal 6 huruf c dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kepolisian menyatakan proses hukum terhadap tersangka masih berlanjut untuk melengkapi penyidikan dan pembuktian perkara.
Kasus tersebut juga berdampak pada status TIP sebagai aparatur sipil negara. Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah memberhentikan sementara TIP dari jabatannya hingga proses hukum memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum. Jika nantinya dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan, TIP terancam diberhentikan sebagai PNS. (RAI)